1.133 Pemegang IUP Batubara Berpotensi Tinggalkan Lubang Tambang

Foto JATAM Kaltim.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sebanyak 1.133 pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) potensial meninggalkan bekas lubang tambang tanpa reklamasi atau penutupan void.

Permasalahan tersebut disebabkan kepala Dinas ESDM kaltim tidak mengawasi pengelolaan tambang batubara sesuai ketentuan dan kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim belum sepenuhnya melakukan monitoring perizinan perusahaan tambang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim mengungkapkan hal itu dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)  Atas Laporan Keungan Pemerintah Provinsi Kaltim  Tahun 2021 No: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022, Tanggal 20 Mei 2022 yang diserahkan Anggota VI  BPK RI, Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim H Isran Noor  dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, BPK juga melaporkan bahwa ada potensi 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi.

LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2021.

Ada juga potensi kerugian minimal sebesar Rp10,832 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi/pasca tambang yang telah kedaluarsa meninggalkan bekas tambang tanpa melakukan reklamasi atau penanganan pasca tambang.

“Sedangkan potensi kerugian minimal Rp11,993 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void (lubang tambang) sesuai rencana reklamasi dan dokumen AMDAL,” tegas BPK.

Sementara kepala Dinas ESDM dan kepala DPMPTSP Kaltim, menanggapi kesimpulan BPK, menyatakan sependapat dan mengatakan akan terus melakukan koordinasi kepada Kementerian ESDM terkait pengelolaan tambang batubara.

“Selain itu, kepala DPMPTSP menyatakan bahwa tanggungjawabnya sebatas administrasi,” kata BPK.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: