1 Juli, Disdukcapil Nunukan Buka Layanan Pembuatan Akte Kelahiran Online

aa
Kantor Disdukcapil Nunukan

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Cacatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mulai 01 Juli 2019 membuka layanan berbasis sistem online pada penerbitan dokumen Akte Kelahiran.

Dibukanya akses layanan online sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diundangkan pada 11 Desember 2017.“Masyarakat tidak perlu datang mengantre berjam-jam di kantor kami, cukup akses link online Akte Kelahiran,” kata Kepala Disdukcapil Nunukan Raden Iwan Kurniawan, Jum’at (28/06)

Dengan sistem online, orang tua atau masyarakat bisa melakukan pendaftaran sekaligus pencetakan secara mandiri, berbeda dengan cara manual yang membutuhkan waktu berjam-jam menunggu pendaftaran hingga pencetakan blangko.

Raden menuturkan, cara kerja online akte kelahiran tidak berbeda dengan sistem lainnya. pemohon cukup masuk ke http://layanan online.dukcapil.kemendagri.go.id, pemohon tinggal mengikuti tahapan dan memenuhi persyaratan-persyaratan dokumen seperti dalam pedoman pembuatan akta.

Setelah semua tahapan prosedur dijalankan, sistem akan mengirim notifikasi ke masing-masing Dukcapil Kabupaten/Kota untuk verifikasi dan persetujuan permohonan pendaftaran dan percetakan dokumen.“Dari laporan notifikasi, petugas pencatatan sipil nantinya akan memberikan persetujuan kepada agar pemohon dapat menerbitkan akta kelahiran secara mandiri,” jelasnya.

Dalam percetakan online, pemohon diminta menyiapkan kertas jenis HVS dan hanya untuk satu kali cetak, blangko akta kelahiran yang tercetak dari kertas HVS memiliki kekuatan hukum yang sama dengan yang diterbitkan kantor Disdukcapil.

Pemilik akta kelahiran online yang telah memiliki fisik dokumen bisa saja menukarkan akte hasil cetakan online dengan akte ber-cap yang terbitan Disdukcapil, “Cetakan online atau dicetak Disdukcapil sama saja, perbedaan keduanya hanya pada barcode diblangko online, sedangkan ceratakan Disducapil pakai cap,” ujarnya.

Untuk kemudahan pengurusan dokumen lainnya, Disdukcapil Nunukan juga penerbitan tanda tangan elektronik pada dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dibuka reguler dan telah berjalan sejak Mei 2019 lalu. “Tidak semua masyarakat paham internet dan online, kami tetap membuka pelayanan dan menerbitkan dokumen  dengan cap stempel dan tanda tangan basah,” tuturnya. (002)