10 Anggota Polres Nunukan Mendapat Hukuman Ringan Sampai Berat

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto.  (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Hasil sidang kode etik disiplin yang dilaksanakan Polres Nunukan, memutuskan 10 anggota Polres Nunukan pelaku kekerasan terhadap warga bernama Ridwan (21), dijatuhi sanksi ringan hingga berat.

Sidang kode etik yang digelar 14 Januari 2021 dipimpin Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto menyatakan, bahwa 1 orang terbukti melakukan pelanggaran berat, 6 orang pelanggaran sedang dan 3 orang pelanggaran ringan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, menyebutkan, sidang etik memutuskan 10 oknum diberikan hukuman berbeda-beda mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan dan penempatan khusus.

“Dari 10 orang oknum, 3 orang tidak ikut melakukan kekerasan, namun membiarkan,  tetap dihukum dengan hukuman ringan,” kata Ricky Hadiyanto pada Niaga.Asia, Selasa (18/01/2022).

Oknum yang mendapat sanksi berat diberikan hukuman berlapis, yakni penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan, dan penempatan khusus,  serta ditambah lagi pengawasan selama 6 bulan.

“Penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau 6 bulan dan sanksi penempatan khusus diartikan hukuman tahanan (sel) selama 21 hari,” kata Kapolres.

“Cara menghitung penundaan kenaikan pangkatnya dilihat kapan waktu naik pangkatnya, disitulah berlaku hukuman disiplin itu,” sambungnya.

Kapolres menerangkan, hukuman disiplin berbeda – beda terhadap 10 oknum telah sesuai dengan hasil pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Nunukan, dan arahan dari seksi hukum Polda Kaltara.

Dalam perkara ini pula, Polisi tidak memproses tindak pidana umum kepada oknum  pelaku kekerasan, dikarenakan masing-masing keluarga korban dan pelaku telah sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.

“Kedua belah pihak keluarga, mereka saling memaafkan dan menyelesaikan lewat jalur damai,” terangnya. Penyelesaian tindak pidana secara restorative justice dapat dilakukan dalam perkara-perkara tertentu dengan melihat kearifan lokal.

Dengan munculnya persoalan ini, Kapolres mengingatkan kepada semua anggota Polres Nunukan, agar melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan hindari apa yang menjadi larangan di kepolisian.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: