Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dihapus

Direktur Registrasi Dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Korlantas Polri sudah mengusulkan penghapusan tarif progresif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati se-Indonesia dan ke Kemendagri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan,  banyak pemilik kendaraan yang melakukan penghindaran tarif progresif PKB, salah satunya dengan mengatasnamakan kendaraan bermotor menggunakan nama perusahaan.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja. Biar orang yang punya mobil banyak itu senang. Enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif,” jelasnya, Senin (10/10/2022).

Jenderal Bintang Satu itu menambahkan bahwa, ada juga pemilik kendaraan yang memakai nama tetangga atau keluarga sendiri guna terhindar dari pengenaan tarif progresif. Dia memandang keberadaan tarif progresif PKB sudah tidak efektif mengurangi peredaran kendaraan bermotor di jalan raya.

“Masyarakat ini kalau ada duit, yah pasti beli kendaraan,” ungkapnya.

Dirregident Korlantas Polri itu juga meyakini penghapusan tarif pajak progresif justru akan meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan daerah. PKB yang terkumpul dapat digunakan pemda untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.

Sebelumnya, Korlantas Polri juga telah menyampaikan usulan agar Bea Balik Nama  Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua kendaraan juga dihapus, agar masyarakat setiap membeli kendaraan bekas mau langsung membaliknamakan kendaraan tersebut.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: