11 Titik Api di Lahan Kebun Masyarakat Nunukan

aa
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro meninjau pembakaran lahan untuk perkebunan oleh masyarakat di Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Nunukan Abdul Karim menghimbau, masyarakat  menghentikan pembukaan lahan-lahan kosong untuk kegiatan areal perkebunan baru dengan cara membakar. “Tolong hentikan pembakaran lahan, sengaja atau tidak sengaja, pembukaan lahan dengan membakar itu bertentangan dengan aturan,” katanya. Karim menyebutkan, sepanjang bulan Januari hingga Februari tahun 2019, PMK Nunukan telah mengatasi pemadaman titik- titik api yang cukup besar bersumber dari lahan-lahan kosong atau kebun milik masyarakat.

Sengaja atau tidak sengaja, ungkapnya, kebakaran di lahan kosong masyarakat di tahun 2019 mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun 2018 yang hanya 11 titik api selama setahun. “Tahun ini sangat tinggi kebakaran lahan, bulan Januari ada 1 titik api, bulan Februari 10 titik api, total 2 bulan 11 titik api,” ujarnya.

Dari laporan  BMKG Nunukan, luasan lahan milik masyaralat yang terbakar tahun 2019 mencapai 26 hektar, tersebar di Kecamatan Nunukan. Kebakaran lahan-lahan ini diduga sengaja untuk mempermudah pembersihan lahan.

Abdul Karim: Perlu dikenai sanksi yang membakar lahan. (Foto Budi Anshori)

Pembakaran lahan-lahan kebun seperti ini sangat menggangu masyarakat disekitarnya terutama rumah-rumah yang berdekatan dengan lahan, warga disekitar kebun mengeluhkan pemilik kebun tidakbertanggungjawab atas perbuatannya. “Kebiasan mereka membakar lahan lalu ditinggalkan, mereka tidak sadar api membesar dan kadang melewati batas lahan mereka,” tutur Karim. Ulah manusia yang tidak terpuji tersebut  perlu dihentikan dengan cara, aparat hukum memberikan peringatan keras melalui sosialisasi ataupun diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.

Pembukaan lahan dengan membakar adalah cara cepat dan murah, namun cara ini praktis ini dilarang keras oleh pemerintah, petani atau pemilik kebun disarankan menggunakan alat berat atau alat-alat pemotong lainnya. “Memang kalau kita lihat dari kegiatan pembersihan lahan menggunakan api paling cepat dan murah, tapi persoalannya bertentangan dengan aturan hukum,” ungkapnya. (002)