113 Pemilik Bangunan di Pasar Segiri Setuju Terima Santunan

Batas waktu bagi pemilik bangunan di bantaran SKM di Pasar Segiri membongkar sendiri bangunannya tanggal 5 Agustus 2020. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dari 210 pemilik bangunan di atas dan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di dalam kawasan Pasar Segiri, sebanyak 113 orang sudah setuju hanya menerima santunan dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Rinciannya 97 sudah menerima santunan atas bangunan yang akan dibongkar Pemerintah Kota Samarinda untuk penataan dan pelebaran badan sungai menjadi 40 meter. Kemudian 16 orang lainnya juga setuju dan pembayaran santunan dalam proses,”  kata Sekretaris Kota Samarinda, H Sugeng Chairuddin pada Niaga.Asia, Kamis (23/7/2020).

Menurut Sugeng, 16 warga yang juga sudah setuju bangunannya dibongkar,  sebanyak 5 orang uang santunan dalam proses ditransfer. Kemudian 11 orang lainnya juga sudah menyatakan setuju, tapi belum menyerahkan nomor rekening banknya untuk menerima transferan santunan.

Menurut Sugeng, masih ada tenggang waktu bagi  pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya hingga tanggal 5 Agustus 2020. Kalau tidak juga dibongkaar, maka  Pemkot Samarinda yang akan membongkar.

“Dead line tanggal 5 Agustus bongkar semua baik yg menerima atau belum santunan,” tegasnya. “Sedangkan uang santunan bagi mereka akan dititipkan di Pengadilan Negeri Samarinda,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk menata bantaran dan melebarkan badan SKM di Segmen Pasar Segiri menjadi 40 meter, Pemkot Samarinda meminta pemilik bangunan di atas tanah Pemkot Samarinda untuk pindah.

Kepada 210 pemilik bangunan  memberikan santunan sebesar Rp2,7 miliar yang terbagi menjadi  santunan atau biaya membongkar bangunan, biaya mengangkut bahan bangunan ke lokasi baru, bantuan sewa rumah ditempat yang baru, dan tunjangan kehilangan penghasilan. (001)

Tag: