12 SPPG di Samarinda Disetop Sementara Ternyata Gara-gara IPAL Dapur

Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur, di mana 12 di antaranya ada di Samarinda imbas persoalan serius pada sistem pengolahan limbah.

Penghentian sementara operasional SPPG itu didasari atas temuan bahwa SPPG itu belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar teknis. Tanpa IPAL yang mumpuni, limbah domestik hasil produksi dapur makan bergizi gratis (MBG), berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Pencabutan status penghentian sementara operasional SPPG hanya dapat dilakukan setelah masing-masing SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah untuk kemudian diverifikasi ulang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Suwarso menerangkan, kepatuhan terhadap pengelolaan limbah cair adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Merujuk pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup, setiap unit usaha atau pelayanan yang menghasilkan limbah cair, wajib melakukan pengolahan sebelum dilepas ke saluran pembuangan umum.

“IPAL sudah dipersyaratkan dari awal. SPPG harus mengelola limbah itu terlebih dahulu sampai memenuhi baku mutu air, sebelum dialirkan ke drainase terbuka,” kata Suwarso, ditemui di Balai Kota Samarinda, Jalan Balai Kota, Rabu 8 April 2026.

Diterangkan, karakteristik limbah dapur memiliki kandungan organik yang tinggi. Jika dibuang langsung tanpa proses filtrasi dan pengolahan, dampaknya akan merusak ekosistem air.

“Idealnya sebelum keluar, bagaimana pengelolaan limbahnya, harusnya tidak beroperasi dulu. Karena luar biasa limbah dapur itu, bisa menyumbat. Bisa merusak baku mutu air, dan mencemari drainase terbuka,” jelas Suwarso.

Mengacu surat dari BGN nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026, disebutkan suspensi operasional akan terus berlaku hingga verifikasi teknis dinyatakan memenuhi syarat.

“Jadi harus di tutup dulu sampai diperbaiki mekanisme pengolahan limbah cairnya,” tegas Suwarso.

DLH saat ini menunggu dan melakukan pendampingan agar pengelola 12 SPPG di Samarinda bisa menyelesaikan kewajiban IPAL ini, sehingga pengelola limbah cair dapur MBG ini dapat tertangani dengan baik.

“Paling penting adalah komitmen pengelola dapurnya. Semakin cepat mereka melakukan perbaikan dan mengurus dokumennya, semakin cepat pula surat layak operasi dikeluarkan,” demikian Suwarso.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial

Tag: