129 Anggota Polri Diberhentikan Sepanjang Tahun 2020

Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA–Kapolri Jenderal Idham Azis tak menoleransi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan putusan sidang disiplin dan kode etik, sebanyak 129 anggota kepolisian diberhentikan secara tidak hormat sepanjang 2020 sejauh ini.

“Polri juga memberikan punishment bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik itu pidana, kode etik maupun disiplin. Putusan sidang disiplin itu 1.326 putusan sidang disiplin dan 1.124 putusan sidang kode etik Polri dengan 129 anggota polri dipecat/pemberhentian tidak hormat/PTDH,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Rilis Akhir Tahun 2020 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Selain itu, sebanyak 1.659 personel Polri menerima penghargaan dari Kapolri. Idham juga telah mengusulkan 73.978 tanda kehormatan untuk masyarakat maupun jajarannya yang berprestasi.

“Polri mempunyai komitmen terapkan reward. Kami sudah berikan 1.778 penghargaan Kapolri, dengan rincian 1.659 personel Polri, 87 kepada warga masyarakat, 32 kepala instansi mitra polisi, mengusulkan 73.978 tanda kehormatan yang telah dianugerahkan oleh negara atas usulan Kapolri,” jelasnya.

Selain itu, Idham turut memaparkan sejumlah pencapaian Polri di bidang pembinaan. Di antaranya, sebanyak 7 Polda naik kelas dari tipe B ke tipe A. Tak hanya itu, Polri juga membangun kerjasama dengan 47 negara.

“Peningkatan tipe 7 polda dari tipe B ke A, penambahan 15 satuan kerja (satker) baru, pembangunan rumah dinas meningkat 70 persen dibandingkan tahun 2019, 64 kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemda dan 47 negara serta MoU dengan 2 negara,” sebutnya. (*/001)

Tag: