134 Juta Peserta BPJS-Kesehatan Iurannya Dibayarkan Pemerintah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati  bersama sejumlah menteri lainnya dalam rapat gabungan komisi di DPR-RI.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Sebanyak 134 juta peserta BPJS-Kesehatan iurannya dibayarkan pemerintah dengan rincian, 96 juta dibayarkan pemerintah pusat dan 38 juta iurannya dibayarkan pemerintah daerah. Tarif itu adalah masalah isu kegotongroyongan. Artinya yang mampu membayar lebih, yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, yang tidak mampu dibayar pemerintah. Itu sistem kegotong royongan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  menyampaikan itu dalam Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) Komisi II, Komisi VIII,  Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Selasa (18/02).

                Menkeu  mengatakan untuk menangani permasalahan defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus melihat secara keseluruhan dari tiga aspek. Pertama tarif, kedua manfaat, ketiga kemampuan BPJS mengumpulkan iuran.

Ani, begitu Menkeu disapa sehari-hari menjelaskan, aspek yang pertama perlu dibenahi adalah masalah tarif. Masalah tarif berkaitan dengan kegotongroyongan seluruh peserta BPJS Kesehatan. Pada rakergab ini, membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III; permasalahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peran serta Pemerintah Daerah dalam Program JKN.

Aspek kedua adalah aspek manfaat dimana harus ada definisi pelayanan dasar sehingga iuran dapat terukur dan sepadan dengan manfaat. “Ini yang harus Menteri Kesehatan dan BPJS rumuskan bersama karena Undang-Undang mengenai BPJS yang menyebutkan pelayanan kesehatan dasar itu yang harusnya didefinisikan. Karena kalau pelayanannya unlimited, tidak terbatas ya mau dibuat iuran berapapun akan jebol saja,” tegas Menkeu.

Aspek ketiga adalah kemampuan BPJS untuk mengumpulkan atau mendapatkan iuran secara tepat. “BPJS harus memastikan para peserta tidak hanya membayar saat sakit, namun berkelanjutan dan tertib membayar,” kata Menkeu. (*/001)

Tag: