Kadar Zakat Fitrah Terendah Rp 25.000, Tertinggi Rp 37.500

Bupati Kutim Ismunandar membayar zakat. (foto: Dokumen/Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, melalui surat edaran Nomor 764/Kk.16.08/BA.03.2/05/2019 merilis tentang besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh masyarakat pada tahun 1440 Hijriah. Untuk makanan pokok yakni besar yang wajib dibayarkan untuk zakat fitrah 2,5 kilogram perjiwa. Sedangkan jika dikonversi dengan uang jumlahnya bervariasi.

“Untuk yang tertinggi Rp 37.500, sedang Rp 32.500 dan terendah Rp 25.000 dibayarkan perjiwa,” kata Kepala Kantor Kemenang Kutim Ambotang dalam surat dimaksud.

Masyarakat dipersilahkan membayar zakat fitrahnya sesuai dengan makanan pokok sehari-hari. Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan melalui lembaga BAZNAS Kutim, UPZ bentukan BAZNAS. Serta lembaga amil zakat yang sah dan terdaftar di Kementerian Agama.

“Untuk kepentingan tazkiyatun nufus (kebersihan jiwa), masyarakat dapat menyesuaikan atau memilih kadar zakar yang lebih tinggi, sesuai dengan kemampuannya masing-masing,” ujar Ambotang seraya mengimbau dalam surat edaran yang ia tandatangani 8 Mei 2019 tersebut.

Selanjutnya untuk fidyah tahun 1440 H ditetapkan Rp 12.000 per jiwa perhari. Keputusan penetapan besaran kadar zakat tahun ini merupakan hasil kesepakatan melalui rapat. Melibatkan tokoh agama Islam, MUI Kutim, Ormas Islam dan instansi terkait 8 Mei 2019, pukul 10.00 Wita di Ruang Kepala Kantor Kemenang Kutim, Bukit Pelangi.

Surat edaran ditembuskan kepada Bupati Kutim, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Ketua MUI Kutim, Ketua BAZNAS Kutim, Kepala KUA Kutim serta Camat se Kutim. Pada lampiran juga disampaikan table qadha dan fidyah bagi orang yang tidak berpuasa Ramadan.

Sekedar diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Dalam Islam, zakat fitrah pertama kali diwajibkan pada tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadan. Karena hukumnya wajib pada setiap muslim, maka semua orang yang berada dalam tanggungannya wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Mulai dari hamba sahayanya, anak-anak, istri, pembantu, atau siapa saja yang menjadi tanggungannya.

Kapan waktu afdol membayar zakat?, waktu wajib membayar zakat fitrah adalah setelah terbenam matahari akhir bulan Ramadan, sampai sebelum dilaksanakannya Shalat Idul Fitri. (hms3)