15 Orang Ditangkap Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Ribuan Elpiji 3 Kg

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta saat memberikan penjelasan pers (foto : polri.go.id)

BANJARMASIN.NIAGA.ASIA – Polda Kalsel menyita 4.717 tabung elpiji 3 kg bersubsidi dari 15 kasus yang diungkap Periode Januari – November 2020. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.

Selain Kapolda, turut mendampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, dan Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, dalam Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Khusus Polda Kalsel, Kamis (12/11) pukul 13.00 Wita, di lobi Mapolda Kalsel.

Kapolda menuturkan dalam kurun waktu Januari hingga November 2020, sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan dari 15 kasus yang diungkap oleh Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan tersebut diamankan terdiri dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR. Selain mengamankan 15 tersangka, sejumlah barang bukti pun turut disita petugas diantaranya 4 unit mobil pikap, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak kayu, elpiji 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 1.419 tabung, elpiji 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 3.298 tabung.

“Uang tunai Rp 9.650.000, 12 lembar spanduk harga eceran tertinggi (HET), dan 53 bundel log book Pangkalan / Buku penyaluran,” kata Kapolda, sebagaimana dikutip Niaga Asia dari laman tribratanews.polri.go.id, Jumat (13/11).

Kapolda Kalsel dalam keterangannya menjelaskan, modus operandi dari para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan yakni dengan menjual elpiji 3 Kg sekitar 50-80 persen, dari kuota pangkalan ke pengecer dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) antara Rp18.000 per tabung s/d Rp 30.000, per tabung, guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp, 17.500,-.

Para tersangka ini pun dijerat Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2.000.000.000.

Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Perpres Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000.

“Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel akan terus bekerjasama dengan pihak Pertamina, khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dimanapun berada, dapat membeli dengan harga yang sama,” tegas Kapolda.

Komitmen dari Pertamina dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun, didukung oleh Polda Kalsel agar masyarakat didalam kegiatan sehari-hari, bisa mendapatkan harga elpiji dengan murah. (006)

Tag: