
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebutkan berdasarkan data yang dia kantongi, ada 168 titik tambang ilegal di Kaltim. Akmal meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Kehutanan tidak bekerja sendiri mengatasi permasalah lingkungan imbas akvititas tambang ilegal.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup se-Kaltim tahun 2024 di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, Selasa 27 Agustus 2024.
Akmal mengatakan, terkait urusan permasalahan lingkungan hidup, Presiden RI Jokowi telah menugaskan KLHK untuk menyusun pedoman, norma, standar produk dan kriteria, yang akan menjadi pedoman Pemprov maupun kabupaten/kota untuk mengeksekusinya.
“Seharusnya KLHK berbaiklah dengan Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, agar tanggung jawab anda sebagai kewenangan anda, bisa kami laksanakan dengan baik,” tegas Akmal Malik.
“Bangunlah komunikasi dengan baik, dengan semua provinsi dan kabupaten/kota, agar indikator kinerja utama (IKU) yang menjadi tanggung jawab kepada Presiden, bisa kami eksekusi dengan baik,” ujar dia.
Akmal mendorong KLHK untuk membangun komunikasi yang baik dengan masing-masing pemerintah daerah, kabupaten/kota dan masyarakat, terkait apa saja yang dilakukan untuk daerah dalam membantu KLHK.
“Tanpa orkestrasi yang baik, kinerja anda tidak akan dipusatin (menjadi pedoman). Ketika daerah merasakan kesulitan, sesungguhnya ini menjadi persoalan dinamika,” sebut Akmal.
Menurut Akmal, pemberian izin kegiatan merusak lingkungan hidup seperti pertambangan, sangat mudah dikeluarkan di Indonesia.
“Tapi sangat sulit memberikan izin konservasi. Betapa sulitnya mendapat izin ketika kita ingin melakukan hal baik di Republik ini,” terangnya.
Akmal menyebut ada 168 tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Kaltim.
“10 ada di Berau, 111 ada di Kutai Kartanegara (Kukar), 29 di Samarinda, 16 di Penajam Paser Utara (PPU) dan 2 di Kutai Barat (Kubar). Dan di Kutim saya yakin pasti lebih banyak tapi tidak tercatat. Hitungan saya hampir 200,” sebutnya.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemprov memiliki kewenangan atas kegiatan tindakan dalam rangka pengendalian lingkungan hidup.
“Kalau begini pola kita, KLHK masih mengerjakan semua sendiri dan tidak percaya dengan daerah, siap-siap lingkungan hidup kita akan rusak ke depannya,” jelas Akmal Malik.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Anwar Sanusi meminta perizinan pertambangan untuk dikembalikan ke Provinsi maupun kabupaten/kota.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang pascatambangnya belum restorasi, tidak diizinkan reklamasinya,” kata Anwar.
Selain itu, Anwar mendorong kolaborasi antara perusahaan tambang dan stakeholder terkait, dalam melakukan reklamasi lahan pascatambang.
“Mungkin bisa berkolaborasi dengan Dinas Pertanian, Perkebunan dan OPD lain yang terdampak,” jelasnya.
Di sisi lain, Anwar bilang, dalam upaya mengevaluasi tingkat polusi di daerah yang berdampak kepada lingkungan, DLH Kaltim berencana akan mengadakan uji emisi kendaraan atau mesin guna menjaga kualitas lingkungan hidup di beberapa daerah.
“Mungkin kita akan melakukannya nanti di Bontang dan Paser,” pungkasnya.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Akmal MalikKaltimKementerian LHKTambang Ilegal