171 Bungkus Teh China, Ternyata Isinya 177,16 Kg Sabu

BNN RI dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan kilogram sabu (Foto : ilustrasi/dok BNN RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – BNN RI mengungkap sindikat narkoba internasional di dua provinsi Sumatera Selatan, dan Nangroe Aceh Darussalam. Lebih 200 kilogram sabu, yang disimpan di dalam bungkus teh, dan ditanam di area tambak, disita petugas BNN.

Kasus narkoba di kedua provinsi itu, diungkap dalam sepekan. Itu menunjukkan, peredaran narkoba, tetap terjadi meski di tengah pandemi Covid-19

“Dari kedua kasus ini, total barang bukti yang disita yaitu sabu seberat 211,69 Kg, 16.702 butir ekstasi dalam bentuk kapsul, dan 38.000 butir ekstasi dalam bentuk tablet,” kata Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, Kamis (28/1) dalam keterangan tertulisnya yang diterima Niaga.Asia.

Pertama, pengungkapan 180,16 Kg sabu dan 54.702 ekstasi, di Sumsel. Dimana, petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari kasus itu, ditemukan sebanyak 171 bungkus teh China berisi sabu seberat 177,16 Kg, beserta dan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi, 20 ribu tablet warna pink, dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan mengandung MDMA.

“Barang bukti itu, diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial SY (53) dan PAM (52). Keduanya diamankan petugas saat menyandarkan kapal nelayan milik mereka, di sebuah muara di kawasan Kampung Jekik, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada hari Sabtu (23/1),” ujar Sulistyo.

Diterangkan Sulistyo, dari keterangan keduanya, petugas berhasil mengantongi satu nama narapidana penghuni Lapas Kelas I Palembang di Sumatera Selatan, berinisial MS.

“Sebagai tindaklanjut dari kasus ini, BNNP Sumsel juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HO dan DA, berikut barang bukti sabu seberat 3 Kg di Banyuasin, Sumatera Selatan, hari Senin (25/1) lalu,” tambah Sulistyo.

Kasus kedua, lanjut Sulistyo, adalah sabu 31,53 Kg di dalam tambak yang diungkap di Aceh. Dari kasus itu, tim BNN mengamankan seorang pria, HMS (35), di sebuah SPBU di Jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur

“Dari pengakuan tersangka HMS, dia menyimpan sabu dengan cara ditanam di sebuah area tambak,” terang Sulistyo.

Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, pada 18 Januari, petugas juga menemukan dan menyita sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,53 kg di area tambak yang berada di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunoddon, di kabupaten Aceh Utara.

“Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya yaitu pria berinisial MZA (32) dan MZU (34), pada tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 WIB, di daerah Pandan,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” demikian Sulistyo. (006)

 

Tag: