171 Orangutan Dilepasliarkan Dalam 4 Tahun

Orangutan yang dilepasliarkan di hutan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya Kalimantan Tengah. Dalam 4 tahun, sudah 171 orangutan yang dilepasliarkan oleh yayasan BOS usai direhabilitasi. (Foto : HO/Yayasan BOS)

PALANGKARAYA.NIAGA.ASIA – Dalam 4 tahun terakhir, ada 171 individu orangutan yang dilepasliarkan ke hutan TN Bukit Baka Bukit Raya (BBBR), di Kalimantan Tengah. Termasuk, 3 individu orangutan yang dilepasliarkan Senin (17/2) lalu. Orangutan yang dilepasliarkan, dipantau 2 bulan untuk memastikan mereka bisa bertahan hidup sekembali ke alam liar.

Ketiga individu orangutan yang dilepasliarkan, sebagai hasil kolaborasi Balai TNBBBR, Balai KSDA Kalteng, dan mitra Yayasan BOS Nyaru Menteng adalah Batola orangutan jantan usia 17 tahun, Paduran orangutan betina usia 12 tahun, serta Unyu orangutan betina usia 6 tahun. Sebelumnya, mereka berada di pusat rehabilitasi BOS Nyaru Menteng.

Diperlukan waktu sekitar 15 jam lamanya, menembus jalan darat, sungai dan hutan, menuju area pelepasliaran, di Resort Tumbang Hiran, yang menjadi tanggungjawab Seksi Pengelolaan TN BBBR Wilayah II Kasongan.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dari Ditjen KSDAE Kementerian LHK Indra Eksploitasia, ikut hadir dalam pelepasliaran itu. Dia juga meresmikan pondok monitoring orangutan yang baru, diberi nama “Lewun Kahio’. Dimana, dalam bahasa masyarakat setempat bermakna Kampung Halaman Orangutan

“Kita menyadari bahwa upaya konservasi tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, kita perlu bergandengan tangan dengan pemerintah daerah. Saya harap, keberadaan pondok monitoring baru ini membantu meningkatkan semangat dan kinerja kawan-kawan,” kata Indra, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2).

Kawasan TN BBBR sendiri menjadi tujuan pelepasliaran bukan tanpa kajian. Seperti, ketersediaan jenis-jenis tumbuhan pakan, ketinggian dari permukaan laut, tidak ada keberadaan populasi orangutan liar, daya tampung areal yang besar, serta jauh dari akses aktivitas manusia.

“Hal ini untuk menjamin orangutan yang dilepasliarkan dapat berkembang dengan baik dan mampu membentuk populasi baru,” kata Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR) Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Agung Nugroho.

Tim PRM (Post Release Monitoring), bertugas melakukan pemantauan dan pengamatan intensif selama 2 bulan, untuk setiap individu yang dilepasliarkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi orangutan yang telah dilepasliarkan tersebut, termonitor dengan baik dan dapat bertahan hidup di alam. (*/006)