18 Sektor Usaha Bisa Ajuka Tax Holiday ke BKPM

Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di ruang Nusantara, BKPM, Senin, (17/02).

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengutarakan APBN 2020 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan namun tetap adaptif menghadapi risiko perekonomian setelah dinamika ketidakpastian ekonomi maupun politik tahun 2019. Salah satunya adalah tax holiday untuk 18 sektor yang bisa diajukan langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Tax holiday sekarang sudah diperbarui lagi. Sekarang lebih pasti prosesnya, area dan sektor yang bisa mendapatkan tax holiday. Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday kepada BKPM. Sudah didelegasikan ke BKPM,” ungkap Menkeu pada acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di ruang Nusantara, BKPM, Senin, (17/02), sebagaimana dilansir disitus kemenkeu.go.id.

Sebagai informasi, 18 sektor tersebut yaitu industri pionir yang mencakup:

  1. industri logam dasar hulu;
  2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi;
  3. industri petrokimia berbasis migas dan batubara;
  4. industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan;
  5. industri kimia dasar anorganik;
  6. industri bahan baku utama farmasi;
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi;
  8. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  9. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD),electrical driver atau display;
  10. industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara;
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp);
  17. infrastruktur ekonomi; dan
  18. ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Pada acara yang diselenggarakan oleh BKPM dan Eurocharm Indonesia ini, ia menambahkan, berbagai insentif juga terus dikembangkan dan diperbaiki oleh Kementerian Keuangan. Lebih jauh, Menkeu juga memaparkan Omnibus Law yang terdiri dari Ombinus Law Perpajakan dan Ombinus Law Cipta Kerja.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden menginginkan pemeriksaan yang lebih teliti atas rezim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, perubahan fundamental atas kemudahan berbisnis pun harus dilakukan.

Pada Omnibus Law Perpajakan, 8 peraturan hukum disederhanakan agar bisa membuat kebijakan pajak yang kompetitif untuk regional dan global,” jelas Menkeu. Omnibus Law Cipta Kerja didesain untuk menyederhanakan peraturan dan memberikan kepastian tanpa mengkompromikan standar lingkungan dan juga hak pekerja.

Menurut Menkeu, masih terdapat sekitar tujuh juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan dan akan ada dua juta orang calon pekerja baru setiap tahunnya yang membutuhkan pekerjaan. Dengan kondisi seperti itu, Indonesia tentu membutuhkan investasi yang mampu membuka lapangan kerja baru untuk generasi muda.

“Saya berharap Eurocharm dapat membawa lagi perusahaan-perusahaan Eropa lainnya untuk berinvestasi di Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara,” pesannya di akhir sambutan. (*/001)

Tag: