2 Kali Terlibat Shabu, Anggota Polres Nunukan Bripka Bambang Dipecat

Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Bripka Bambang Kurniawan dari keanggotaan Polri (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tersandung 2 kali tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu, anggota Polres Nunukan Bripka Bambang Kurniawan yang saat ini dalam tahanan menjalani proses hukum, dipecat dengan tidak hormat dari sebagai anggota Polri.

Pemberhentian Bripka Bambang dilaksakan dalam upacara dengan membacakan surat keputusan Kapolda Kaltara oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar pada, Jum’at (04/12/2020) di Mako Polres Nunukan.

“Pembacaan surat pemecatan tidak dihadiri Bripka Bambang, karena saat ini sedang dalam tahanan,” Kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi.

Kapolres Nunukan mengatakan bahwa pemecatan dan pemberhentian saudara Bambang Kurniawan sebagai tindak lanjut dari SK Kapolda Kaltara tanggal 1  November 2020 , sesuai  keputusan l sidang kode etik profesi

Pasal 14 ayat (1) hurup b PPRI nomor 1 tahun 2020, pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1)  hurup b perkap Nomor 14 tahun 2011 menyatakan, “setiap anggota Polri wajib menjaga meningkatkan citra  kredibilitas reputasi soliditas dan Kehormatan Polri,”

“Saudara Bambang Kurniawan tahun 2017 pernah ditangkap karena miliki narkotika jenis sabu 66 gram,” tambah Kapolres.

Tahun 2020, Bambang kembali berurusan dengan hukum karena terlibat tindak pidana peredaran narkotika tanggal 22 Juni 2020 dengan barang bukti sabu 950 gram. Atas pelanggaran berulang inilah, diajukan sidang etik Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Kepada semua anggota Polri Nunukan, Kapolres mengingatkan agar upacara PTDH ini menjadi evaluasi bagi semua anggota. Jangan sampai ada lagi anggota Polres Nunukan terlibat peredaran ataupun penggunaan narkoba.

“Dulu kita berjuang jadi Polri, tapi kenapa setelah menjadi anggota Polri malah melakukan tindakan yang tidak terpuji menurunkan citra Polri,” katanya.

Sebagaimana pernah diberitakan Niaga.Asia sebelumnya,  Bambang diamankan bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan Nunukan berinisal WA. Keduanya terlibat dan ditangkap atas  kepemilikan sabu 950 gram saat digerebek di  Jalan Tien Soeharto, Kecamatan Nunukan.

Sebelum tertangkap, Bambang sempat melarikan diri menggunakan kendaraan roda 4 mengarah ke jalan Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan. (002)

Tag: