2019, Pemprov Kaltara Alokasikan Insentif Guru Rp75 Miliar

aa
Grafis Infopubdok Kaltara

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Menjadi guru di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tidaklah ringan, selain sehari-hari tugas yang tidak ringan, juga dalam keseharian menghadapai harga-harga kebutuhan pokok yang lebih mahal dibandingkan provinsi lain.

Memahami kondisi yang demikian, Pemprov Kaltara bersama DPRD Kaltara sepakat memberikan insentif kepada para guru, baik itu guru negeri maupun swasta. “Tahun 2019 ini dialokasikan dana unstuk insentif guru Rp75 miliar,” kata Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie, Kamis (7/3/2019).

Insentif guru diberikan untuk memberikan motivasi bagi para guru, utamanya guru yang bukan PNS. Dari Rp75 miliar yang dialokasikan, kalau dipukul rata, seorang guru menerima insentif dari Pemprov Kaltara Rp 500.000 per bulan.

Menyesuaikan dengan kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, insentif guru direalisasikan menjadi  tiga. Pertama; untuk guru TK, SD, dan SMP, karena kewenangan pengelolaannya di kabupaten/kota, insentif bagi gurunya diberikan melalui Pemkab/Pemkot dalam bentuk bantuan keuangan. “Pemkab dan Pemkot yang menyalurkan uang insentif ke guru di daerah masing-masing,” kata gubernur. (lengkapnya lihat grafis)

Kedua; insentif untuk guru SMA/MA, SMK, dan SLB dikelola sendiri oleh Pemprov Kaltara, cq Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kaltara, karena ketiga sekolah itu pengelolaannya dalam kewenangan pemerintah provinsi. Untuk guru di sekolah swasta, insentif bagi gurunya disalurkan ke yayasan pengelola sekolah dalam bentuk dana hibah.

Penyaluran insentif guru tiap tahun didasarkan pada usulan dan daftar guru dari sekolah, disampaikan secara berjenjang. Keterlambatan lebih sering pada lambatnya usulan dari kabupaten/kota. “Daftar guru penerima wajib dibuat karena harus dilampirkan di dokumen ke DPKAD yang mentransfer insentif,” ungkap gubernur.

Gubernur berpesan kepada Pemkab/Pemkot yang menerima bankeu untuk insentif guru, setelah menerima transfer dari Pemprov, segera diberikan kepada para guru yang berhak. “Jangan sampai ditahan-tahan atau ditunda. Apalagi digunakan untuk hal lain.” (adv)