2019, Tahun Reklamasi dan Rehabilitasi Hutan Besar-besaran

aa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya didamping Wagub Kaltim, H Hadi Mulyadi, dan Rektor Unmul, Masjaya (kiri) saat meninjau Hutan Pendidikan Fahutan Universitas Mulawarman Samarinda, 8 Maret 2019. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tahun 2019 menjadi tahun reklamasi dan rehabilitasi hutan secara besar-basaran di Indonesia dan menjadi gerakan penanaman secara nasional di seluruh Indonesia. Rehabilitasi dan penanaman pohon diorientasikan untuk penyelamatan danau, penyelamatan dam atau waduk, pemukiman, serta menjaga keindahan alam, sekaligus untuk perluasan kesempatan kerja, penyediaan kayu rakyat dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi tabungan masyarakat di masa depan.

“Reklamasi dan rehabilitasi lahan dilakukan pada 15 daerah aliran sungai (DAS), 15 danau dan wilayah bagian hulu dam pada 65 lokasi,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya saat menjadi Irup Peringatan Hari Rimbawan Ke-36 Tahun 2019, Senin (18/3/2019).

Menurut Siti, ada 3 pola penanaman yang akan dilakukan sebagai langkah korektif atas gerakan-gerakan sebelumnya. Penanaman oleh negara/pemerintah dilakukan melalui; (1) Rehabilitasi hutan dan lahan (di dalam dan di luar kawasan). (2) Restorasi ekosistem gambut. (3) Pemulihan wilayah akibat bencana longsor dan banjir (resetlement). (4) Pemulihan Karhutla (rehabilitasi tegakan).

Kemudian penanaman oleh korporasi dilakukan melalui; (1) Industri (HPH/Multi Sistem Silvikultur). (2) Industri (HTI). (3) Rehabilitasi DAS (IPPKH). (4) Corporate Social Responsibility (CSR). “Sedangkan penanaman oleh masyarakat dilakukan melalui perhutanan sosial dan dinamika masyarat atau sistem adopsi pohon, dan lainnya,” kata menteri LHK.

Dijelaskan,  hutan sebagai salah satu ekositem yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan, catatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem hutan register, dan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) hingga hutan menurut konsep tata ruang, telah terjadi evolusi kawasan hutan.

Evolusi kawasan hutan itu, dari semula (1978-1999) 147 juta hektar menjadi 134 juta hektar pada kurun waktu 1999-2009, dan dari 2009 hingga sekarang menjadi 124 juta hektar. Data tahun 2014 menujukkan bahwa  dari 126 juta juta hektar kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2 juta hektar. Rinciannya alokasi perizinan kepada swasta 32,74 juta hektar atau 98,53% dan kepada masyarakat 1,35%.

Sedangkan dalam kurun waktu 2015-2018, kawasan hutan yang diberikan  izin seluas 6,49 juta hektar dengan komposisi, kepada swasta diberikan 1,57 hektar (24,7%) dan kepada masyarakat 4,91 juta hektar (75,54%). “Itulah yang dimaksud dengan evolusi alokasi pengelolaan hutan,” kata Siti. (001)