2020, Kutim Ajukan UMK  Rp 3,1 Juta

AA
Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian, sebutnya, Kutim mengajukan ke Gubernur Kaltim, UMK tahun 2020 menjadi Rp 3.140.000. (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim telah mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan sebesar Rp Rp 3.140.000. Usulan tersebut disampaikan ke Gubernur, belum lama ini. Saat ini, usulan tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur.

“Mudah-mudahan disetujui oleh Gubernur Kaltim, UMK tahun 2020 dengan besaran Rp 3.140.000 dari 2.893.000 tahun lalu. Ada kenaikan 8,51 persen, besarannya inflasi yang jadi patokan,” ungkap Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian saat Coffee Morning, Senin (4/11/2019) diruang Meranti, Kantor Bupati, yang dipimpin Sekretaris Kabupaten H Irawansyah didampingi Asisten Pemkesra Suko Buono.

Kenaikan tersebut, Sambung Darius, disebabkan oleh inflasi pada tahun 2020. Namun untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) menurutnya, Pemerintah Kabupaten tidak bisa campur tangan dalam penentuan batasan UMSK. Besarannya tergantung dari pihak perusahaan dengan buruh atau karyawan yang kerja di perusahaan tersebut.

“Pemerintah tidak bisa campur tangan di UMSK, karena nanti buru dan pengusaha (tambang dan minyak) yang akan menentukannya  besarannya,” ujarnya. (hms15

Tag: