202,8 gram Sabu Sitaan dari Jaringan Lapas Narkotika Samarinda Diblender

Tersangka Mukti Ridwan (kiri) dan Sukri (kanan) melihat langsung pemusnahan barang bukti 200 gram sabu, Rabu (10/3). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BNN Provinsi Kaltim hari ini memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dari 6 tersangka jaringan Lapas Narkotika Bayur. Empat tersangka diantaranya adalah narapidana.

Barang bukti yang dimusnahkan, adalah 4 paket sabu seberat 202,8 gram dan 3,5 butir ineks. Kesemuanya terkait 6 tersangka pengedar narkoba jaringan Lapas Narkotika Bayur, yang dibongkar BNNP Kaltim 21-22 Februari 2021.

“Ini diungkap dari kerjasama dengan Lapas Bayur,” kata Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalimantan Timur Kompol I Made Suka Jana, di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu (10/3).

Sabu dicek keasliannya dan dipastikan mengandung Amphetamine (Foto : Niaga Asia)

Made menerangkan, keenam tersangka itu adalan jaringan Lapas Narkotika Bayur antar kabupaten dan kota. Mengingat, satu tersangka bernama Sukri, dibekuk di kabupaten Paser.

Pemusnahan barang bukti narkoba hari ini, dihadiri perwakilan Kejari Samarinda, Polresta Samarinda dan Balai Besar POM Samarinda. Salain tersangka Sukri, juga dihadirkan tersangka Mukti Ridwan.

Sabu diblender petugas BNNP Kaltim (Foto : Niaga Asia)

Satu persatu, keduanya memasukkan narkoba ke dalam blender berisi air. Usai dihancurkan, hasil blender menyerupai jus itu dibuang ke dalam ember, dan kembali dibuang ke toilet.

“Pemusnahan hari ini, sudah ada penetapan dari pengadilan,” ungkap Made.

Made juha menerangkan, 4 tersangka lainnya adalah napi di Lapas Narkotika. “Empat lainnya adalah berstatus napi, kita kembalikan di sana, di Lapas Bayur,” demikian Made. (006)

Tag: