2,18 Kg Sabu Dimusnahkan, Tersangkanya Ada Anak di Bawah Umur

Tiga tersangka kasus 2,18 kg sabu di Tarakan. (Foto : istimewa)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Sabu seberat 2,18 kilogram (kg) yang diamankan Satreskoba pada 29 Januari 2020 lalu, akhirnya dimusnahkan hari ini. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air di hadapan para tersangkanya. Dimana, salah satunya masih di bawah umur yaitu AR. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial IR dan MT.

Sebelum dilakukan pemusnahan, 2,18 kg sabu itu, dilakukan pengecekan oleh pihak Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan, guna memastikan keaslian barang bukt tersebut. Setelah itu, sabu dimusnahkan menggunakan air dan larutannya, dibuang ke dalam toilet.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba AKP Sudaryanto mengatakan, dari 2,18 kg sabu yang dimusnahkan disisipkan 1 gram untuk bukti dipersidangan. Sementara berkas perkaranya, sudah dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan guna diproses lebih lanjut.

“Khusus AR karena masih di bawah umur. Jadi berkas perkaranya sudah tahap 2 atau P21, tinggal menunggu waktu persidangan,” terang Sudaryanto.

Terkait proses penyidikannya, Sudaryanto menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan, guna mencari keberadaan MR X yang diduga mengantarkan sabu ke Tarakan.

Namun, dari informasi yang ada bahwa MR X ini diketahui warga Malaysia, termasuk asal sabu itu juga dari negara tetangga.

“Yang komunikasi dengan MR X ini cuma AR, kalau IR dan MT hanya menemani saja. Tapi sabu itu memang dibawa ke Tarakan sebelum mau diseludupkan ke Balikpapan, Kaltim,” sebutnya.

Diakui Sudaryanto, sejauh ini penyidik juga kesulitan melakukan pengembangan kepada pemesannya di Balikpapan, karena ketiga tersangkanya tidak pernah berkomunikasi. Kecuali, MR X sendiri yang melakukan komunikasi kepada pemesannya yang ada di Balikpapan.

“Mereka (tersangka) cuma mengantar saja. Makanya tidak ada rekam jejak komunikasinya, tapi kalau hasil komunikasi antar AR dan MR X ini ada kita pegang,” beber Sudaryanto.

Dari pengakuan AR, lanjut Sudaryanto, dirinya baru pertama kali ini mengantar sabu ke Balikpapan, sedangkan IR dan MT hanya menemani. Tidak hanya itu, ketiganya juga dijanjikan upah Rp60 juta jika berhasil mengantarkan pesanan sabu tersebut, tapi belum terima karena pengantaran belum dilakukan.

“Kalau uang Rp10 juta itu, kita duga uang jalan dari MR X. Kalau hasil urine AR negatif memakai sabu tapi kita duga sebagai kurir, sedangkan IR dan MT hasil urinenya positif, jadi dikenakan pasal pemakai,” demikian Sudaryanto. (003)

Tag: