239 PMI Dideportasi dari Malaysia, BP2MI Nunukan Bahas Vaksinasi COVID-19

Rapat persiapan penjemputan 239 PMI yang dipulangkan Malaysia melalui Nunukan (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kabupaten Nunukan, menggelar rapat koordinasi teknis (Rakornis) persiapan penjemputan 239 pekerja migran Indonesia (PMI) deportasi yang dipulangkan Malaysia melalui Nunukan.

Kepala UPT BP2MI Nunukan Komisaris Besar Polisi F Jaya Ginting mengatakan, banyak hal perlu dibahas bersama dalam persiapan menyambut PMI deportasi yang diberangkatkan melalui Tawau, Sabah, Malaysia menuju Nunukan, Jumat 22 Juli 2022.

“Kebetulan hari ini hadir perwakilan bidang Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Organisasi Internasional Migrasi (International Organization for Migration/IOM),” kata Ginting kepada niaga.asia, Rabu 20 Juli 2022.

Kehadiran PWNI Menlu dan IOM diharapkan dapat memberikan masukan positif dan informasi menyangkut kondisi PMI di Malaysia, dan langkah terbaik yang perlu dilakukan pemerintah bersama instansi teknis terkait di Nunukan.

Salah satu hal perlu dipikirkan bersama adalah penanganan kesehatan dan mekanisme pemberian vaksin bagi PMI yang belum menerima dosis kedua atau dosis ketiga (booster), dan PMI yang kemungkinan sulit mendapatkan vaksin karena tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

“Ada PMI tidak punya NIK. Sedangkan syarat vaksin di Indonesia wajib memiliki itu. Persoalan ini harus dicarikan solusi oleh pemerintah daerah,” ujar Ginting.

Ginting menerangkan, aturan Satgas Penanganan COVID-19 tahun 2022 mengharuskan tiap orang yang berangkat menggunakan transportasi antar provinsi diharuskan memiliki hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR), jika belum menerima vaksin booster.

Karena itu, kantor kesehatan pelabuhan dan juga dinas kesehatan diminta mempersiapkan segala hal diperlukan, termasuk mekanisme aturan pengawasan kesehatan bagi PMI deportan yang nantinya tiba di pelabuhan.

“Terkadang kedatangan kapal PMI bersamaan dengan kapal domestik. Ini perlu disiasati agar PMI dan penumpang umum tidak saling bersentuhan,” terang Ginting.

Mekanisme lainnya yang perlu dimatangkan dalam Rakornis yaitu, sarana transportasi pengangkutan PMI dari pelabuhan menuju penampungan Rumah Ramah di komplek rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), di Kecamatan Nunukan.

Transportasi angkutan menuju rumah penampungan tidak diperkenankan menggunakan sarana umum lainnya selain kendaraan milik TNI – Polri ataupun kendaraan instansi pemerintah yang telah disepakati bersama.

“Ada pertanyaan sopir-sopir angkutan kota kenapa tidak menggunakan kendaraan mereka? Saya jawab, kami tidak memiliki anggaran transportasi,” jelas Ginting.

Selama menghuni penampungan rumah damai, para PMI akan diberikan pembelajaran rohani spiritual dan wawasan kebangsaan serta asesmen bagi pekerja migran yang tersangkut perkara kriminal narkotika.

Pembekalan mental bagi PMI kriminal tetap memperhatikan rasa nyaman dan kekeluargaan, agar tidak menyisakan trauma baru yang mungkin rasa akan memicu sifat dan perilakunya semakin buruk.

“Kita harus menunjukan rasa kemunusiaan masih ada di Nunukan. Perlakukan mereka dengan baik layaknya saudara,” demikian Ginting.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: