Wabup Kasmidi Resmikan Pusat Layanan Konsultasi Pengawasan

Wakil Bupati Kasmidi Bulang saat meluncurkan Pusat Layanan Konsultasi Pengasawan di Ruang Meranti, Kantor Bupati (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Guna meminimalisir atau pencegahan dini terhadap penyimpangan penemuan dalam pengelolaan administrasi keuangan, pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Senin (10/7) Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang resmi meluncurkam Pusat Layanan Konsultasi Pengawasan (Coaching Clinic), yang ada di Inspektorat Wilayah Kutim.

Coaching Clinic tersebut, digagas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kutim Waluyo Heryawan, sebagai proyek perubahan dalam mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II angkatan tahun XI tahun 2019.

Waluyo mengatakan, semangat reformasi telah mewarnai paradigma dan tuntutan layanan aparatur pemerintah, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance, dan pemerintahan yang bersih, yang lebih diarahkan pada kinerja instansi dan nilai pelayanan instansi pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan sepatutnya dijalankan secara optimal, agar dapat mencegah atau memperbaiki permasalahan penyimpangan, di vidang kesesuaian dan penyelewengan tugas dan wewenang.

Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP), lanjut Kasmidi, mempunyai peran penting dalam mencegah munculnya permasalahan, dalam segala penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam suatu instansi pemerintah dan menjadikan inspektorat berperan strategism. Agar nantinya, jangan sampai permasalahan muncul dikemudian hari, dan menjadi temuan aparat pengawas lain, bahkan temuan aparat hukum (APH).

“Dalam proyek perubahan yang digagas oleh Wahyu Heryawan itu, merupakan suatu langkah inovatif dalam menjawab tuntutan paradigma peran APIP, yaitu sebagai fungsi pembina, konsultan, pendeteksi dini dan penjamin mutu,” ucap Kasmidi dihadapan Kepala OPD dan Camat yang hadir pada Coffee Morning, di ruang Meranti Sekretariat Pemkab Kutim.

Lebih lanjut dia menambahkan, inovasi yang dimaksud yaitu adanya pusat layanan konsultasi. Serta pengawasan yang merupakan suatu wadah konsultasi, yang dapat melayani problematika yang dihadapi oleh setiap entitas pengelola keuangan, dan aset, aparatur dan pemerintah serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Dengan inovasi berupa pusat layanan konsultasi pengwasan, diharapkan tata kelola pemerintahan khususnya dalam hal tertib administrasi keuangan dan tingkat perangkat daerah Kabupaten Kutim, menjadi semakin akuntabel dan bebas dari ketimpangan. Selain itu, perangkat daerah bagi pekerja menjadi semakin inovatif dalam mencegah penyimpangan.

“Kepada yang sudah ikut PIM, proper (proyek perubahan) harus bisa dijalankan jangan hanya sekedar seremonial untuk mendapat nilai saja. Apa yang melekat di OPD, diharapkan dapat membantu program-program pembanguan di Kutim,” tutur Kasmidi.

Sementara itu, Kabag Hukum Waluyo mengatakan, denganya adanya wadah (coaching clinic) itu, setidaknya tata kelola administrasi keuangan yang ada di OPD, kecamatan dan desa, bisa lebih baik lagi. “Teknik konsultasi bisa lewat WA, email atau langsung datang ketempat pelayanan (inspektorat). Di sana, bisa konsultasi. Jangan sampai ada masalah baru datang ke sana,” tegasnya. (hms15)