29 Hari Polisi Penjarakan 20 Orang di Samarinda, Ada Ekstasi Jenis Baru

Sebagian barang bukti ekstasi jenis baru yang disita satuan reserse narkoba Polresta Samarinda diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis 25 Agustus 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi terus bergerak menungkap kasus narkoba di Samarinda. Selama 29 hari, 20 orang ditetapkan tersangka. Di antaranya pengedar ekstasi jenis baru. Mereka dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satuan reserse narkoba Polresta Samarinda mengungkap 13 kasus yang dimuat dalam laporan polisi mulai 28 Juli-25 Agustus 2022.

Ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 17 laki-laki dan 3 perempuan.

BACA JUGA :

Ganja Sasar Pelajar dan Mahasiswa di Samarinda, Dikira Rokok Biasa

“Diungkap dalam 29 hari,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya Kamis.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita seperti 34,33 gram sabu, 73 butir ekstasi serta 350,11 gram ganja kering.

“Sudah kita sisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan penuntutan di persidangan,” terang Ary.

Para tersangka adalah pengedar narkoba. Mereka berhasil ditangkap setelah kepolisian mendapatkan informasi masyarakat. Seperti tersangka ekstasi.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers, Kamis 25 Agustus 2022. Ada 20 orang ditetapkan tersangka dalam 29 hari (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Kita tindaklanjuti informasi itu dan kita temukan, amankan tersangka di jalan saat akan transaksi,” Ary menjelaskan.

Ekstasi yang disita kepolisian menarik perhatian. Polisi menyebut itu sebagai ekstasi jenis baru yang diduga diperoleh dari luar kota Samarinda.

“Iya ini ekstasi jenis baru. Dijual Rp 600 ribu per butir,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: