3 Kg Sabu di Samarinda Dikendalikan dari Lapas Tenggarong, Warga Kubar Buron

Dua dari tiga tersangka kasus 3 kilogram sabu yang diungkap di Samarinda jadi tahanan Polresta Samarinda. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satuan reserse narkoba Polresta Samarinda, meringkus dua pengedar sabu di Samarinda, dan Sangasanga, Kutai Kartanegara, dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Diduga, penghuni Lapas Tenggarong jadi pengendali. Satu orang di Kutai Barat, jadi buron polisi.

Kasus itu terbongkar Jumat (15/1) lalu. Polisi mendapat kabar, ada transaksi narkotika dalam jumlah besar, di kawasan Jalan DI Panjaitan Samarinda. Polisi bergegas melakukan penyelidikan.

“Sekitar jam 6 sore, ada seseorang kami curigai. Begitu kami amankan, yang bersangkutan sempat kabur, tapi berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, di kantornya, Rabu (20/1).

Polisi menggeledah tas yang dibawa pengendara motor, bernama Supriadi. Di dalamnya, ditemukan kardus berisi 3 bungkus teh Cina. Dimana, di dalamnya masing-masing berisi 1.000 gram.

“Jadi, di luar kemasan bungkus teh, ada sampel sabu mirip tester. Beratnya sekitar 4 gram. Jadi, keseluruhan kami amankan ada lebih 3 kilogram sabu,” ujar Andika.

Konferensi pers pengungkapan 3 kg sabu Satreskoba Polresta Samarinda, Rabu (20/1). (Foto : Niaga Asia)

“Dari tersangka Sp (Supriadi) ini, kita kembangkan lagi. Menurut Sp, tiga kilogram sabu ini pesanan dari seseorang bernama AO (Andi Ona) yang tinggal di Sangasanga. AO kita amankan di rumahnya di Sangasanga sekitar jam 9 malam,” tambah Andika.

Masih diterangkan Andika, di rumah Andi Ona, juga ditemukan sabu seberat 25 gram. “Pengakuannya AO, dia juga disuruh, diperintahkan ambil barang atau sabu in di Samarinda, dari seseorang atas nama Supriadi,” ungkap Andika.

“Kami koordinasi ke Lapas, kita pertemukan AO dengan warga binaan Lapas itu. Ternyata mengenal AO, tapi membantah memesan sabu itu. Kami, kepolisian, tidak mengejar pengakuan Sn (Sunardi), karena kami kantongi bukti percakapan dia dengan AO. Sehingga, Sn juga kami tetapkan tersangka,” tegas Andika.

Barang bukti sabu dalam kemasan teh China. Sabu diduga dari Malaysia. (Foto : Niaga Asia)

Belakangan, polisi juga menetapkan seorang warga di Kutai Barat, masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial N, yang juga disebut sebagai pemesan sabu itu. “Jadi, AO ini, yang menjual, menyebarkan sabu di Sangasanga, ke pekerja tambang dan perusahaan lainnya di Sangasanga.

Ketiga tersangka Sp, AO dan Sn, ditetapkan tersangka. Sp dan AO kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda, dan Sn, masih berada di Lapas Tenggarong. Ketiganya dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dugaan sementara, dilihat dari kasus sebelumnya dan dari pembungkus teh Cina, diduga sabu ini dari Malaysia,” pungkas Andika. (006)

Tag: