30 Peserta Ikuti Basic Safety Training di Tegal

Kepala Seksi Perikanan Tangkap, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang. (Foto ismail/niaga.asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Pelaut wajib memiliki sertifikat Basic Safery Training (BST), sebagai sertifikat wajib yang harus dimiliki seorang pelaut. Tujuannya, untuk melancarkan proses perekrutan, sekaligus termasuk syarat utama untuk mendapatkan buku pelaut.

Dijelaskan Kasi Perikanan Tangkap, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang Idhamsyah, sebanyak 30 peserta dari berbagai kelompok nelayan binaan dinas DKP3, diberangkatkan ke Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal selama 7 hari, guna meningkatkan kualitas dan pemahaman BST. Terhitung sejak 4 hingga 10 Oktober 2019.

“Kegiatan di sana 7 hari, untuk pelatihan dan ujian, juga studi ke pusat-pusat pengolahan dan pendaratan di bidang perikanan,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam pelatihan BST, diberikan sejumlah materi sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat BST. Seperti misalnya, pengetahuan dasar untuk menghadapi kebakaran, program pengenalan dan latihan dasar keselamatan, trik melakukan pertolongan pertama tingkat dasar, teknik dasar dalam mempertahankan hidup serta keselamatan pribadi dan tanggungjawab sosial.

“BST sendiri memiliki peran sangat penting, dan tentunya setiap pelaut wajib memiliki sertifikat Basic Safety Training. Termasuk untuk perusahaan kapal dan mereka yang bekerja di bidang kelautan seperti nelayan,” imbuhnya. (005)