11 Desa di Kutim Dapat Bantuan Pembangunan Saluran Irigasi

AA

Ilustrasi saluran irigasi persawahan (foto : istimewa/net)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali memberi bantuan pembangunan saluran irigasi untuk 2020 ini. Total ada 39 desa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendapat bantuan tersebut. Tersebar di empat kabupaten dan satu Kota. Dari jumlah itu, 11 desa atau daerah irigasi di Kabupaten Kutai Timur, ikut mendapatkan bantuan tersebut. Sesuai Keputusan Menteri PUPR bernomor 01/KPTS/M/2020.

Diantaranya, Desa Cipta Graha dan Kaubun di Kecamatan Kaubun, Desa Miau Baru di Kecamatan Kongbeng, Desa Muara Bengkal di Kecamatan Muara Bengkal, daerah irigasi di Tanah Abang dan Segoi Makmur di Kecamatan Long Mesangat.

Mekar Jaya dan Tanah Datar di Kecamatan Sangatta Selatan, Desa Sepaso dan Sekerat di Kecamatan Bengalon dan Desa Kandolo di Kecamatan Teluk Pandan.

“Ini merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI ). Kebetulan saya mengusulkan untuk Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten Kutai Timur di dalamnya. Alhamdulillah, usulan tersebut diakomodir oleh Pak Menteri. Kabupaten Kutai Timur mendapat alokasi untuk 15 kelompok tani di 11 desa di tujuh kecamatan,” kata Anggota DPR RI dari Kutim Irwan, Selasa (21/1).

Bantuan tersebut, menurut Irwan sangat dibutuhkan oleh masyarakat kelompok tani di Kutai Timur. Tujuannya, tentu untuk meningkatkan fungsi irigasi sawah. Dengan harapan, produktivitas pertanian, khususnya di Kutim terus meningkat. Sehingga bisa merealisasikan cita-cita swasembada beras di Kutim.

“Semua demi kemajuan dan peningkatan pertanian, sekaligus upaya kita menyejahterakan petani di Kaltim dan Kutim, khususnya,” ujar Irwan.

P3TGAI kata Irwan, merupakan salah satu program kerakyatan yang diturunkan pusat melalui Kementerian PUPR. Tahun ini, Kementerian PUPR menyiapkan anggaran sebesar Rp1,35 triliun untuk program tersebut di 6.000 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Program ini dilaksanakan bersinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat, melalui skema pembiayaan. Dimana nantinya, dikerjakan oleh petani itu sendiri (program padat karya). (hms15)