3,5 Bulan Penugasan di Perbatasan, Yonif Raider 613/RJA Amankan 1.605 Botol Miras Ilegal

aa
Anggota Pos Labang SSK IV menyerahkan miras selundupan yang diamankan dari operasi Satgas Pamtas di Sungai Pensiangan ke Polisi di Polsek Lumbis. ((Foto Satgas Pamtas/Yonif 613 Raja Alam)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Selama 3,5 bulan penugasan sebagai Satuan Tugas  Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Yonif Raider  613/RJA  berhasil mengamankan atau menggagalkan peredaran 1.605 botol  minuman keras ilegal yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Penyelundupan miras hampir di semua wilayah seperti Sebatik, Seimanggaris, Sebuku, Labang, Krayan, dan Nunukan.

“Terbaru, pada hari Jum’at (30/11/2018)  Anggota Pos Labang SSK IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan miras illegal di Sungai Pensiangan, Desa Labang Kecamatan  Lumbis Ogong Kabupaten Nunukan dengan barang bukti kurang lebih 324 botol miras,” lapor Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana, Minggu (2/12)

Kejadian tersebut bermula pada saat Anggota Pos Labang SSK IV  sedang melaksanakan dinas jaga serambi yang dipimpin oleh Serda Julio. Sekitar pukul 03.00 Wita terlihat sebuah perahu ketinting dari jarak 80 meter tanpa mesin dengan 1 orang penumpang diatasnya, melintas di Sungai Pensiangan depan Pos Labang tanpa lampu penerangan.

Melihat perahu ketinting mencurigakan tersebut, anggota dari Pos Labang memberikan isyarat lampu senter dan teriakan memerintahkan agar pengemudi perahu ketinting tersebut berhenti di depan pos, akan tetapi perintah itu tidak dihiraukan dan pengemudi perahu ketinting tersebut memilih kabur dengan cara meloncat ke dalam Sungai Pensiangan. Sedangkan perahu ketintingnya terhanyut dan akhirnya kandas menabrak batu di pertigaan/delta Sungai Pensiangan.

aa
Anggota Pos Labang SSK IV menyerahkan miras selundupan yang diamankan dari operasi Satgas Pamtas di Sungai Pensiangan ke Polisi di Polsek Lumbis. ((Foto Satgas Pamtas/Yonif 613 Raja Alam)

Menurut Dansatgas,  setelah itu  Serda Julio melaporkan kejadian tersebut kepada Dan SSK IV Kapten Inf Handoko dan Danpos Labang. Selanjutnya Dan SSK IV memerintahkan 2 orang anggotanya untuk berenang menyeberang ke delta Sungai Pensiangan untuk mengambil perahu ketinting yang kandas tersebut. “Sekitar pada pukul 03.30 wita perahu ketinting tersebut berhasil di rapatkan ke tepian dekat di depan Pos Labang. Dari hasil pemeriksaan perahu ketinting didapatkan hasil 13 dus miras yang berisi 324 botol miras berbagai merk tanpa dokumen yang ditutupi terpal warna hijau,” ungkap Letkol Fardin Wardhana.

Diduga kuat pelaku yang melarikan diri tersebut hendak mencoba menyelundupkan miras illegal tersebut dari wilayah Negara Malaysia menuju ke wilayah Negara Indonesia dengan memanfaatkan jalur sungai yang melintas di perbatasan.”Pelaku mencoba memanfaatkan jam dini hari dengan tujuan untuk mengelabui petugas yang menjaga di perbatasan,” sambungnya. Selanjutnya Dan SSK IV Kapten Inf Handoko menyerahkan barang bukti miras illegal sebanyak 324 botol tersebut ke pihak Polsek Lumbis guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dansatgas berharap  kerja sama dengan masyarakat,  kasus penyelundupan miras ilegal di wilayah perbatasan dapat diberantas. “Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang – barang ilegal dengan melakukan patroli di wilayah perbatasan dan melaksanakan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap para pelintas batas,” ujarnya. (001)