38 Kg Sabu yang Disita Selamatkan 190 Ribu Anak Bangsa

Barang bukti 38 kilogram sabu asal Malaysia yang disita Sabtu (20/7) (foto : istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tim gabungan BNN RI, Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 38 kg sabu dari Malaysia, di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. Barang haram sebanyak itu, menyelamatkan lebih 100 ribu anak generasi penerus bangsa.

“Setidaknya BNN menyelematkan lebih dari 190 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7).

Pengiriman 38 kg sabu dengan terduga kurir Achmad Fathoni (20), pemuda asal Samarinda itu, berawal dari info masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia, melalui Kalimantan Utara.

“Sabu rencananya dikirim menuju Samarinda, melalui jalur rute Tawau ke Sebatik di Nunukan. Kemudian ke Tarakan, dan Tanjung Selor di Bulungan,” ujar Pudjo.

“Jadi, hari Sabtu dini hari, sabu yang diangkut menggunakan kapal itu diserahterimakan dari kapal ke kapal (ship to ship), di tengah laut perbatasan Indonesia dan Malaysia. Kapal penerima, bergeser ke Tanjung Selor,” ungkap Pudjo.

Dari kasus itu, tim gabungan menangkap Achmad Fatthoni, dan menyita 38 kilogram sabu. Penyidik BNN, lanjut Pudjo, menerapkan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal hukuman mati,” demikian Pudjo.

Diketahui, Sabtu (20/7) pagi sekitar pukul 07.30 WITA, tim gabungan menyergap mobil dicurigai membawa sabu dalam jumlah besar, saat melintas di Jalan Jelaray, Tanjung Selor, Bulungan. Kecurigaan petugas benar, dan menemukan tas berisi 38 kilogram sabu. Terduga kurir, Achmad Fatthoni, dijebloskan ke penjara. (006)