38 Warga Terima Ganti Rugi Lahan PLBN Sebatik Rp 50 Miliar

Warga yang lahannya dibebaakan untuk pembangunan PLBN di Sebatik menerima pembayaran ganti rugi dengan cara transfer ke rekening masing-masing. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 38 warga yang menguasai lahan lebih kurang 5 hektar  yang akan dijadikan lokasi pembanguann Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara mendapatkan ganti rugi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lebih kurang Rp50 miliar.

“Ada sekitar 38 lahan warga diganti rugi untuk kebutuhan pembangunan PLBN Sei Pancang Sebatik,” kata Camat Sebatik Utara, Zulkifli, Rabu (11/11).

Lahan-lahan warga yang diganti rugi berada di wilayah RT 03 dan RT 04, Desa Sei Pancang. Pembayaran sendiri menggunakan sistem transfer rekening, setelah tim independen dari Kantor Aprasial Independen menilai harga tanah.

Dari hasil penilaian itulah, pemerintah pusat menentukan besaran ganti rugi lahan warga yang berada di depan dan atas jalan raya ataupun lahan dengan bangunan, lahan disertai tanam tumbuh, dan lahan dibagian belakang.

“Masing-masing lahan berbeda nilai disesuaikan kawasan dan luasnya, termasuk lahan yang memiliki bangunan dan lahan ditanami tumbuhan,” kata Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, dalam pembangunan PLBN Sei Pancang Sebatik, selain membebaskan tanah masyarakat,  pemerintah pusat mendapatkan hibah lahan seluas 2 hektar dari pemerintah daerah.

Ganti rugi lahan telah diwacanakan sejak adanya rencana pembangunan PLBN tahun 2018, Pemerintah Nunukan bersama pihak kecamatan beberapa kali bertemu warga mengutarakan hal-hal terkait keperluan pembelian lahan.

“Sesuai rencana dan hasil perhitungan pemerintah pusat, total ganti rugi lahan warga seluas 5 hektar mencapai Rp 50 miliar lebih,” ucapnya.

Tiap jengkal  ganti rugi lahan yang diterima warga ditetapkan Kantor Aprasial Independen. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

Proses ganti rugi tidak hanya melibatkan kantor penilai publik, pemerintah pusat menyertakan beberapa instansi terkait seperti, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pertanahan Daerah (BPD) Nunukan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum Nunukan dan kecamatan.

Semua instansi pemerintah baik dari provinsi atau kabupaten yang terlibat didalamnya masuk dalam bagian anggota tim pembebasan lahan PLBN Sei Pancang, Sebatik.

“Untuk membebaskan lahan harus ada tim, makanya dibentuk tim dengan melibatkan beberapa sektor, termasuk instansi tanam tumbuh pertanian dan perikananan,” kata camat.

Mekanisme pembayaran ganti rugi belum semuanya tuntas, beberapa lahan belum dilakukan pembayaran, karena masih memerlukan kelengkapan administrasi surat kepemilikan lahan ataupun alasan-alasan lain terkait perluasan keluarga.

Pemerintah tidak akan membayar ganti rugi jika pemilik lahan yang bentuknya warisan belum diselesaikan antara keluerga, namun secara legalitas, semua lahan-lahan tersebut memiliki dokumen hak milik.

“Kemarin itu ada 8 lahan ditunda dibayar menunggu kelengkapan administrasi dan penyelesaian hak-hak waris keluarga pemilik lahan,” jelasnya.

Terlepas dari ganti rugi lahan, progress pembangunan PLBN Sei Pancang sendiri telah mencapai lebih 20 persen. Beberapa kontruksi bangunan mulai dikerjakan termasuk pemasangaan tiang – tiang pancang. (002)

Tag: