
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya Jakarta menangkap 4 orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK pada Kamis, 9 April 2026 malam.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dollar Amerika Serikat (AS).
“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.
Empat pegawai KPK gadungan itu mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK. Mereka mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” ujarnya.
Budi mengatakan, para pihak yang diamankan langsung dibawa ke PMJ Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” tuturnya.
Budi juga mengatakan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun, sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK,” tuturnya.
Budi juga mengatakan, KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id.
Dia mengatakan, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK dan diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, pun dilakukan secara cuma-cuma atau gratis.
Berdasarkan hal tersebut, KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK.
KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198, agar bisa segera ditindaklanjuti.
Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan
Tag: KPK