4 Pejudi di Samarinda Ditangkap, Tiga di Antaranya Diciduk Main Judi Slot di Warnet

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti kasus perjudian saat konferensi pers, Kamis 15 September 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Empat pejudi di Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Tiga di antaranya saat asik berjudi slot online di warung internet atau warnet. Satu lainnya judi toto gelap atau togel online beromzet hingga Rp 4 juta per bulan.

Perjudian slot online di warnet diungkap 5 September 2022, di mana ketiga pelaku masing-masing pria berinisial TF, AM dan NF di tangkap di salah satu warnet di Samarinda.

“Sedangkan untuk perjudian togel yang juga dilakukan secara online, diungkap 11 September,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya Kamis.

Judi Slot Lewat Warnet

Ketiga pelaku itu menggunakan media komputer di warnet untuk melakukan perjudian online, dikenal dengan judi slot.

“Modusnya, masuk ke warnet kemudian membuka situs judi online dan memasukkan beberapa dana atau uang ke dalam slot tersebut kemudian mulai memainkan perjudian,” Ary menerangkan.

Dari lokasi warnet itu polisi menyita barang bukti antara lain tiga set komputer, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dua lembar resi pembelian pulsa serta akun perjudian jamal120794.

Perjudian slot itu dari dua situs judi lawastoto dan situs mega338. Dari itu polisi juga menyita 1 kartu ATM, lembar resi pembelian pulsa serta akun perjudian rini0509. Berikutnya juga ada situs perjudian slot777 dengan akun perjudian kencang777.

Ketiga pelaku dijebloskan ke penjara. Di mana penyidik menjeratnya dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI No 19 2016 tentang perubahan Undang-undang RI No 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 303 subsidair pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman 10 tahun penjara,” Ary menerangkan.

Judi Togel Omzet Rp 1 Juta per Minggu

Sedangkan perjudian berikutnya adalah kasus judi online togel yang dilakukan oleh pria berinisial DN warga Teluk Lerong Ulu, Samarinda kecamatan Sungai Kunjang. Perjudian togel itu dilakukan melalui situs internet hknlo.

“Yang bersangkutan sebagai pengepul atau bandar. Di mana kesehariannya mendapatkan 15 persen dari hasil atau uang yang disetorkan. Omzet per hari sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Seminggu mencapai sekitar Rp 1 juta,” Ary menjelaskan.

Dari perjudian togel itu polisi mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp 668 ribu, telepon selular dan juga kertas catatan penjualan nomor togel.

“Pelaku kita kenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: