4 Tahun Jadi TO, Hendra Akhirnya Ditangkap Polisi

aa
Hendra alias Ortu.

BONTANG.NIAGA.ASIA-Empat tahun menjadi target operasi pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Hendra akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang. Hendra alias Ortu (33), warga Jalan Diponegoro RT 15 Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan ditangkap, Selasa (12/3/2019) jam 23.00 Wita.

Hendra Alias ditetapkan sebagai TO berdasarkan keterangan beberapa pengedar sabu yang  telah berhasil di tangkap Polres Bontang. Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan badan, Polisi mendapati barang dari kantong celananya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,10 gram.

Polisi juga mendapati barang lain berupa 12 (dua belas) plastic klip, 16 (enam belas) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru, uang sebanyak Rp 1.200.000,1 (satu) buah hp Samsung lipat warna hitam putih, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah potongan sedotan berujung runcing dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menerangkan, tersangka  “Dari keterangan Hendra, dia  mengaku mendapatkan sabu dari AC (DPO,” kata Suyono. Saat ini  tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang.  Penyiidik menjerat tersangka dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 atau 114 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)