4 Tahun Penjara Gara-gara 2 Poket Sabu

Persidangan terdakwa Soni Irawan (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Soni Irawan, terdakwa kasus narkoba langsung menyatakan menerima divonis 4 tahun penjara majelis hakim yang dipimpin Rustam, didampingi hakim anggota Budi Santosa dan Lucius Sunarno di PN Samarinda, Senin (7/10).

“Saudara diputus 4 tahun penjara, Gimana.? tanya Rustam kepada terdakwa.

“Saya terima yang mulia,” sahut Soni disusul kemudian pernyataan JPU Yudhi Satrio, yang menerima putusan itu.

Terdakwa Soni dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan JPU pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Yudhi Satrio dari Kejari Samarinda.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Soni ditangkap anggota polisi di rumahnya jalan Awang Long, Gang Langgar, kelurahan Bugis, Kota Samarinda, Jumat (12/4).

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 poket sabu 0,43 gram, berada di kantong celana sebelah kanan terdakwa. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 poket sabu seberat 1,04 gram, yang ditemukan didalam lemari kamar, yang ditunjukkan oleh terdakwa sendiri. (007)