400 Bangunan Tak Berizin di Jalan Lingkar Nunukan Akan Dibongkar

Pemprov Kalimatan Utara instruksikan Pemkab Nunukan bongkar bangunan sebagaimana nampak di sisi kanan foto di sepanjang pinggiran jalan lingkar Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Nunukan  untuk mengosongkan daerah milik jalan di jalan lingkar Nunukan dari sekitar 400 bangunan tak berizin, baik itu berupa warung maupun rumah tinggal masyarakat.

“Bangunan tersebut dibongkar, karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), ingin melaksanakan peningkatan struktur  jalan lingkar,” kata kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan, Muhtar pada Niaga.Asia, Kamis (10/03/2022).

Guna mendukung program Pemprov Kaltara, Pemkab Nunukan saat ini sedang menyiapkan  rapat koordinasi dan mencari solusi penanganan dampak pembongkaran yang sebagian besar adalah pedagang kuliner dan pakaian bekas.

Dalam rakoor nanti  akan diatur pembagian tugas yaitu, khusus pembongkaran ditangani Satpol PP, sedangkan bagian ekonomi bersama DPUPR Nunukan, menangani solusi pasca pembongkaran.

“Nanti di pinggiran jalan Lingkar Nunukan, dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan jalur jalan paving blok. Pastinya lebih bagus jalan disana,” jelas Muhtar.

Menurut Muhtar, semua bangunan di pinggir jalan liar tidak berizin, bahkan rumah-rumah disana tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terhadap rencana pembongkaran, Muhtar menuturkan bahwa pemerintah sedang melalukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membanguan dan menghimbau para pedagang bersiap-siap jika sewaktu-waktu ditertibkan.

Pada dasarnya, pedagang warung termasuk pondok-pondok di pesisir laut yang digunakan masyarakat untuk menjemur rumput laut telah mengetahui larangan mendirikan bangunan di sepanjang jalan.

“Kemarin Satpol PP sudah mendata bertemu pemilik bangunan, mereka diberi surat pernyataan siap membongkar ketika pemerintah meminta,” terangnya.

Dijelaskan Muhtar, fokus pembongkaran lebih diarahkan kepada bangunan pedagang. Setelah itu,  pemerintah akan melanjutkan membersihkan bangunan di pesisir laut milik petani.

“Kita fokus bangunan di pinggir jalan dulu, nantilah kita carikan solusi kemana sebaiknya dipindahkan penjemuran rumput laut,” bebernya.

Sebagai informasi, bangunan pedagang kuliner mulai bermunculan dan terus semakin marak semenjak ruas jalan jalan lingkar selesai dibangun, tidak hanya warung sederhana berbahan kayu, belakang berdiri bangunan semi permanen.

Pemprov Kaltara menerbitkan surat Nomor : 620/006/PUPR-PERKIM.BM/I/2022 tertanggal , 27 Januari 2022, terkait permintaan penataan tertib lalu lintas dan keselamatan jalan untuk rencana pemanfaatan ruang milik jalan khusus pada ruas jalan tersebut.

Dalam lampiran surat dijelaskan pula Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun tentang jalan Pasal 38, pasal 43 dan pasal 45 menyatakan, bahwa bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan, dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang terganggunya fungsi jalan.

Selanjutnya, berdasar SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.145/2018 tentang penetapan ruas ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan provinsi, menyatakan bahwa ruas jalan liangkar dalam kewenangan Provinsi Kaltara.

Relokasi ke sekitar Pasar Perbatasan

Muhtar mengatakan, salah satu solusi ditawarkan Pemkab Nunukan terhadap pedagang adalah merelokasi ke lahan kosong milik pemerintah daerah di sekitar pasar perbatasan.

“Pemerintah nantinya akan menimbun lahan seluas 2 hektar bagi pedagang untuk mendirikan bangunan ataupun membuka  UMKM,” ujarnya.

Berbeda dengan pedagang yang akan direlokasi ke lahan dekat pasar perbatasan, Pemerintah Kabupaten Nunukan sampai hari ini belum memiliki solusi terhadap dampak pembongkaran bangunan penjemuran rumput laut.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: