4,3 Kg Sabu Dilarutkan Dalam Air, Dibuang ke Kloset

Pemusnahan barang bukti 4,3 kg sabu yang dilakukan Kapolres Tarakan dan disaksikan tersangka. (Foto: Mansyur)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolres Tarakan, Rabu (5/2), pagi tadi. Sabu seberat 4,32 kg yang dilarutkan dalam air itu, berasal dari pengungkapan kasus Desember 2019 hingga Januari 2020.

Pemusnahan barang haram tersebut disaksikan ketujuh tersangka, yang juga dihadiri perwakilan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), BNN, Kejaksaan Negeri, dan juga Pengadilan Negeri Tarakan.

Dari pantauan media ini, tiga dari tujuh tersangka terlihat santai, saat menyaksikan pemusnahan sabu yang dilarutkan ke dalam air, dan diaduk hingga benar-benar larut, untuk kemudian dibuang ke dalam toilet di Mapolres Tarakan.

Sementara, sabu yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan sejumlah 27,64 gram, dari ke tujuh tersangka.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, sebagaimana disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto menyatakan, dari ketujuh tersangka merupakan hasil 4 laporan kepolisian.

Sabu yang dilarutkan dalam air dibuang ke kloset. (Foto : Niaga Asia)

Pertama, dengan tersangka berinisial berinisial AI, RS, JR dan LJ yang diamankan pada 23 Desember 2019. Kedua, dihari yang sama, Satresnarkoba Tarakan mengamankan wanita berinisial MV.

Ketiga, pada 10 Januari 2020 pihaknya mengamankan pelaku berinisial SA. Terakhir, dilakukan pada 27 Januari dengan mengamankan pelaku berinisial AR.

“Semua perkara tersebut akan dilakukan tahap 1. Penahanan kepada tujuh tersangka tersebut masih dilakukan di Mako Polres Tarakan dan Mako Polsek Tarakan Barat,” terang Sudaryanto.

“Insya Allah pekan ini sudah tahap satu (dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan),” tambah Sudaryanto. (003)