
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Selama 21 hari pelaksanaan operasi Antik Mahakam 2025, terhitung sejak 18 Juli – 7 Agustus, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 46 kasus tindak pidana narkotika dengan total nilai barang bukti mencapai Rp2,86 miliar.
Pengungkapan kasus ini kata Kapolresta, Kombes Samarinda Hendri Umar, melibatkan seluruh jajaran kepolisian mulai dari Satresnarkoba, polsek-polsek, hingga Satpol Air.
“Total tersangka yang berhasil diamankan ada sekitar 66 orang, terdiri dari 62 laki-laki dan 4 perempuan. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya adalah bandar besar,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025) di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.
Barang bukti yang telah berhasil diamankan meliputi 2.850 gram sabu (2,85 kilogram), 14,85 gram ganja, dan 19 butir ekstasi. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mengedarkan narkoba, uang tunai, plastik kemasan kecil (pocket), telepon genggam, dan perlengkapan lain yang mendukung aktivitas peredaran.
“Jika dikalkulasikan, seluruh barang bukti ini bernilai sekitar Rp2.863.000.000. Berdasarkan hitungan asumsi penggunaan, pengungkapan ini telah menyelamatkan 20.056 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” terang Hendri.
Dari 46 kasus itu, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap 25 kasus, Polsek Pelabuhan Samarinda empat kasus, Polsek Samarinda Seberang empat kasus, serta Polsek Palaran tiga kasus.
Kemudian Polsek Samarinda Ulu dua kasus, Polsek Sungai Kunjang dua kasus, Polsek Sungai Pinang dua kasus, begitupun dengan Polsek Samarinda Kota dua kasus. Satpol Air Polresta Samarinda juga menyumbang dua kasus dari penangkapan di atas kapal.
Menurut Hendri, modus yang digunakan mayoritas tersangka masih sama, yakni sebagai kurir atau pengedar. Dengan kata lain, belum ada modus baru, dan belum ditemukan jenis narkotika baru di Samarinda.
“Sebaran kasus pun relatif merata, tidak ada zona merah yang sangat menonjol,” jelasnya.
Capaian ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Kaltim dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim. Polresta Samarinda dinobatkan sebagai satuan dengan jumlah pengungkapan tertinggi dibanding polres lainnya di jajaran Polda Kaltim selama Operasi Antik Mahakam 2025.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda, dan berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku serta mendorong masyarakat untuk meninggalkan narkoba demi hidup yang lebih sehat,” harapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta beberapa dikenakan Pasal 132 UU yang sama terkait pemufakatan jahat.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba