464 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid didampingi Kalapas Nunukan Taufik Hidayat menyerahkan surat remisi kepada salah seorang warga binaan Lapas Nunukan (foto Istimewa/niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Perayaan HUT Kemerdekaan RI menjadi momentum ditunggu-tunggu oleh warga binaan permasyarakatan (WBP). Pasalnya, dalam kesempatan itulah, mereka yang berprilaku baik dan memenuhi syarat mendapartkan pengurangi masa tahanan dalam bentuk Remisi hari kemerdekaan.

Dalam peringatan Hut kemerdekaan RI ke-75, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid berkesempatan menghadiri pemberian remisi tahanan yang laksanakan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sei Jepun, Nunukan pada, Senin (17/08).

Dalam sambutannya yang disampaikan melalui Video Conference, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, pemberian remisi terhadap 119.175 WBP dan anak pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-75 merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak narapidana yang diamanatkan oleh undang-undang.

“WBP merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, salah satunya adalah remisi bagi yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yasonna di Jakarta.

Dalam kesempatan itu pula, Kalapas Kelas II b Nunukan, Taufik Hidayat melalui Kepala Seksi Binadik Lapas Nunukan, Hendra Maha P mengatakan, sebanyak 449 WBP Lapas Nunukan mendapatkan resmi khusus hari kemerdekaan tahun 2020.

“Total jumlah remisi umum 464 orang dengan rincian, remisi umum I sebanyak 449 orang dan remisi umum II sebanyak 15 orang (bebas),” ujarnya.

WBP yang mendapat hak remisi tentunya harus memenuhi syarat administratif dari Kejaksaan dan syarat substantif berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib serta berkomitmen menjadi justice kolaborator yaitu, bekerjasama dengan penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana yang sama.

Remisi bagi napi telah diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keppres Nomor 174/1999, dan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Jika ada WBP mendapatkan remisi bebas, tapi ada pidana dendanya dan tidak mampu membayar denda, maka harus dulu menjalani pidana kurungan pengganti terhitung mulai 17 Agustus 2020,” terangnya.

Paska terbitnya remisi, jumlah WBP di Lapas Nunukan terhitung tanggal 17 Agustus 2020 berjumlah 1.008 orang dengan rincian, tahanan 107 orang dan narapidana 901 orang. Kedepan kami berharap agar kegiatan pembinaan bagi narapidana terus ditingkatkan.

Warga binaan juga diminta tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum dan ketentuan dalam lembaga pemasyarakatan, dan bagi mereka yang telah bebas dari hukum diharapkan dapat berprilaku baik di tengah-tengah masyarakat.

“Lapas adalah tempat pembinaan bukan sebagai tempat penghukuman, jadi kami minta berprilaku baiklah selama dalam pembinaan ataupun setelah menyelesaikan pembinaan nanti,” tuturnya. (002)

Tag: