48 Hari Masih Belum Ada Tersangka Kasus Penimbunan 17 Ton Pertalite di Samarinda

Lokasi penimbunan 17.000 liter atau 17 ton BBM jenis Pertalite di Simpang Pasir, Palaran, Selasa 18 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi belum menetapkan satu pun tersangka dari aktivitas penimbunan 17 ton bahan bakar minyak jenis Pertalite di Palaran, Samarinda. Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyatakan aktivitas itu hanya pelanggaran administrasi.

niaga.asia mendatangi lagi lokasi itu di Palaran sekitar pukul 15.50 Waktu Indonesia Tengah Selasa sore. Area penimbunan yang di dalamnya memiliki dua tangki dan berkeliling pagar seng itu masih terpasang garis polisi.

Kendaraan pribadi hingga truk berbadan besar lalu lalang di depan lokasi, tanpa papan informasi apapun pada pagar seng. Belum tahu pasti masih ada tidaknya 17 ton Pertalite di dalam kedua tangki itu.

“Belum, belum ada tersangka,” kata Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, kepala satuan reserse kriminal Polresta Samarinda dalam pernyataannya Senin.

Polisi berencana melakukan gelar perkara kedua kalinya terkait temuan 17 ton Pertalite itu pada tanggal 30 Agustus 2022, atau sekitar 48 hari hingga saat ini.

BACA JUGA :

Polisi Pergoki Penimbunan 17 Ton Pertalite di Samarinda, Belum Ada Tersangka

Lokasi Timbun 17 Ton Pertalite di Samarinda, Truk Tanki Sering Keluar Masuk

“Kasus itu mau kita gelarkan sekali lagi. Sudah kita periksa dari BPH Migas. Ya, memang terkait Undang-undang Migas ini kan sudah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja,” ujar Andika.

Undang-undang dimaksud adalah
Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Dari BPH Migas menyampakan bahwa itu adalah sanksi administrasi. Maka dari itu kita coba cari Undang-undang lain nanti,” Andika menambahkan.

“Maka dari itu nanti kita gelarkan lagi,” Andika merespons pertanyaan niaga.asia soal ada tidaknya pihak yang harus bertanggung jawab dari dugaan penimbunan 17 ton Pertalite itu.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: