49 Ribu Warga Terancam Tak Bisa Berobat Gratis, Wali Kota Samarinda Tolak Kebijakan Pemprov

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat konferensi pers, Jumat 10 April 2026. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tidak kurang 49 ribu warga kurang mampu di Kota Samarinda yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Provinsi Kalimantan Timur, terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis yang selama ini dibiayai Pemprov Kaltim.

Hal itu dipicu kebijakan sepihak Pemprov Kaltim yang secara mendadak mengembalikan beban pembiayaan puluhan ribu jiwa itu kepada PemkotSamarinda melalui surat yang dilayangkan kepada 4 kabupaten/kota tertanggal 5 April 2026 ditandatangani Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni

Tertulis dalam surat pemberitahuan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 itu, pengembalian kepesertaan PBPU-BP kepesertaan provinsi ini dalam rangka penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta optimalisasi peran kabupaten/kota yakni Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau.

Wali Kota Samarinda Andi Harun bereaksi keras terhadap keputusan itu. Menurutnya kebijakan itu mencederai rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil kategori miskin, yang selama ini bergantung pada bantuan iuran provinsi.

“Kepersertaan ini sebelumnya dibiayai oleh APBD Kaltim dan ini bukan kemauan kami, Pemkot, tapi kemauan Pemprov. Ini sangat menyakiti warga Samarinda. Bayangkan bagaimana kalau 49.742 jiwa itu tidak terlayani kesehatan, mereka ke rumah sakit ditolak, mereka berobat ditolak,” kata Andi, saat konferensi pers di Ruang Aratula Bapperida Kota Samarinda, Jumat 10 April 2026.

Dia menjelaskan puluhan ribu warga yang masuk dalam kategori desil 1-5 itu sebelumnya didaftarkan berdasarkan permintaan Dinas Sosial Provinsi Kaltim, merujuk pada Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025, dan dibayarkan iurannya setiap 6 bulan sekali. Namun secara tiba-tiba, tanggung jawab tersebut dilepaskan tanpa koordinasi matang.

Menurut Andi, kebijakan ini tidak hanya cacat secara prosedur, tetapi juga melanggar Instruksi Presiden (Inpres) terkait kewajiban Gubernur dalam menjamin layanan kesehatan nasional di daerah.

Selain masalah keadilan, Andi menyoroti sisi teknis penganggaran. Saat ini, APBD Kota Samarinda tahun 2026 sudah disahkan dan sedang berjalan. Tidak ada alokasi dana mendadak untuk menanggung iuran 49.742 jiwa itu di tengah tahun anggaran berjalan.

“APBD sudah ditetapkan sejak November 2025. Pemprov tahu itu, tapi mengapa kebijakan ini baru keluar sekarang? Jika tugas dikembalikan, seharusnya disertai dengan dukungan anggaran. Patut diduga secara sengaja menyakiti warga tidak mampu di kota Samarinda, kok tega?” ujar Andi.

“Kenapa tidak dari sebelum APBD belum ditetapkan dikembalikan? Ini begitu sudah berjalan, baru dikembalikan,” tambah dia.

Atas pertimbangan itu, Pemkot Samarinda secara tegas menolak pelaksanaan kebijakan Pemprov Kaltim itu dalam mekanisme yang ada saat ini, karena itu sebagai bentuk pengalihan beban fiskal yang tidak transparan, tanpa koordinasi dan tidak bertanggung jawab.

“Ini diduga mereka menghindar untuk bertanggung jawab atas pembiayaan yang mereka telah minta sendiri sebelumnya, ini tidak adil. Sikap kita menolak melaksanakan kebijakan tersebut. Kita meminta penundaan sampai terpenuhi aspek legalitas dan kesiapan fiskal daerah. Kita minta kalau mau nanti 2027, tapi harus tetap dikaji,” demikian Andi Harun.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial

Tag: