51 ABK WNI Dapat Amnesti dari Raja Thailand, Pemerintah RI Upayakan Repatriasi

aa

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Setelah melalui berbagai upaya, pada Selasa, 28 Juli 2020, sebanyak 51 orang ABK WNI yang tengah menjalani tahanan di Phang Ngah, Thailand Selatan mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X. Para ABK WNI tersebut ditahan karena telah melakukan penangkapan ikan di Perairan Andaman, Thailand pada bulan Januari dan Februari 2020.

“Sejak awal, Konsulat RI di Songkhla, Thailand telah memberikan pelindungan terhadap para ABK berupa pendampingan hukum,  penyediaan jasa penerjemah, kunjungan ke penjara dan pemberian bantuan logistik, serta bantuan komunikasi dengan keluarga di Indonesia,” ungkap Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi dalam rilisnya disitus kemlu.go.id, Jumat lalu.

Selain 51 ABK tersebut, terdapat 6 orang ABK di bawah umur yang telah berhasil dipulangkan Kemlu dan Konsulat RI Songkhla ke Indonesia pada 16 Juli 2020 lalu.

“Menindaklanjuti amnesti tersebut, Kemlu bersama Perwakilan RI di Bangkok dan Songkhla telah berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Thailand untuk memberikan dokumen perjalanan serta segera memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air,” paparnya.

Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas pemberian amnesti dari Raja Thailand tersebut serta kerja sama Pemerintah Thailand dalam membantu proses repatriasi para ABK ke Indonesia. (001)

Tag: