54 Orang WBP Bebas, Wayan: Jangan Balik Lagi ke Lapas

Petugas Lapas Nunukan bersama narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 54 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan, hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat setelah selama menjalani hukuman berkelakuan baik.

Kepala Lapas (Kalapas) Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, WBP yang dilepas terdiri 45 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.

“Hari ini mereka dapat tersenyum bahagia karena mendapatkan pembebasan, kami harap tidak lagi mengulangi perbuatan pelanggaran hukum. Jangan balik lagi ke Lapas,” kata Kalapas Nunukan I Wayan pada Niaga.Asia, Selasa (15/11/2022).

Dari 54 orang yang dibebaskan, sebanyak 52 orang merupakan narapidana kasus penyalahgunaan  narkotika, sedangkan 2 orang lainnya berasal dari kasus  kekerasan terhadap anak.

Pembebasan bersyarat terhadap narapidana dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana, dan satu tahun masa percobaan yang dalam pengawasan dinyatakan layak untuk dibebaskan.

“Syarat lain mendapat PB haruslah berkelakuan baik, mengikuti program pembinan dengan baik, tekun dan semangat,” kata Wayan.

Pembebasan narapidana sangatlah baik bagi kenyamanan ruang hunian Lapas Nunukan yang saat ini over kapasitas, dengan jumlah hunian sebanyak 1.188 orang dari total sebelumnya berjumlah 1.242 orang.

Wayan menjelaskan, daya tampung normal Lapas Nunukan hanya diperuntukan bagi 325 orang, namun karena jumlah kasus terus bertambah tidak sebanding pembebasan menyebabkan kamar hunian yang harusnya maksimal 7 orang ditempati 15 sampai 20 orang.

“Jumlah personel Lapas terbatas, kadang 1 orang petugas mengawasi sekitar 400 orang narapidana, tugas itu sangat berat bagi kami,” tuturnya.

Lapas Nunukan tidak hanya menampung narapidana kasus di wilayah Kabupaten Nunukan. Sejumlah  narapidana adalah  titipan dari Tanjung Selor dan Tana Tidung, sehingga ruang hunian semakin dipenuhi napi.

Untuk itu, Wayan berharap kepada narapidana yang telah bebas bersyarat atau bebas murni agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, jangan lagi kembali menjadi penghuni Lapas.

“Bebas hari jangan lagi mengulangi perbuatan jahat, tata kehidupan baru yang membawa manfaat bagi keluarga dan orang lain,” pintanya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: