5900 Pekerja di Nunukan Terdata Sebagai Calon Penerima Subsidi Upah

Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan kerja Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 5.900 pekerja perusahaan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terdata  sebagai calon penerima subsidi upah kerja karena selama ini gajinya di bawah Rp 5 juta yang direncanakan pemerintah mulai ditransfer  27 Agustus 2020.

“Ada lebih 100 perusahaan yang sudah dilakukan pendataan calon penerima BLT Rp 600 ribu,” kata Staf Kepersertaan Cabang BPJS-Ketenagakerjaan Nunukan, Andi pada Niaga.Asia, Jum’at (28/08)

Karyawan/pekerja perusahaan penerima BLT adalah peserta BPJS tenaga kerja yang aktif dan tertib membayar iuran bulanan, baik dari perusahaa pertambangan, perkebunan, kontraktor ataupun perusahaan lainnya yang terdaftar di Nunukan.

Terhadap data calon penerima subsidi upah itu, BPJS-Ketenagakerjaan Nunukan tidak bisa menjamin apakah karyawan yang telah terdata dan diminta nomor rekeningnya dipastikan menerima subsidi,  karena keputusan siapa saja penerima bantuan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“BPJS-Ketenagakerjaan Nunukan sebatas mengirimkan data calon penerima, keputasan jumlah penerima ataupun siapa saja penerima tergantung pemerintah pusat,” ujarnya.

Andi mengatakan, subsidi upah kloter pertama telah disalurkan pada, Kamis 27 Agustus 2020 dengan jumlah penerima 2,5 juta pekerja dan untuk data-data penerima dapat dilihat langsung lewat rekening masing-masing.

Cabang BPJS-Ketenagakerjaan Nunukan tidak pernah menjanjikan nama-nama yang telah terdata dipastikan menerima bantuan, begitu pula data jumlah penerima di Nunukan dan perusahaan apa yang telah ataupun nantinya menerima BLT.

“Intinya semua data Nunukan sudah terupload dan divalidasi pusat bersama perbankan, untuk kapan BLT diterima kami tidak mengetahui itu,” kata Andi.

Pekerja perusahaan berskala besar bidang perkebunan dan pertambangan yang terdaftar di Kabupaten Nunukan, seperti PT NJL, PT DTR, PT SIL, PT SIP, PT Sago dan lainnya telah dilakukan pendataan jumlah.

Sedangkan bagi perusahaan yang beroperasi di Nunukan, namun terdaftar di Balikpapan, Tarakan ataupun Jakarta tidak dilakukan pendataan. Data pekerja perusahan sudah masuk di BPJS tempat perusahaan terdaftar.

“Mungkin kalau dijumlahkan dengan terdaftar di cabang-cabang BPJS lain, tapi tempat tinggal pekerjanya di Nunukan lebih banyak lagi,” jelasnya.

Berikut 6 syarat penerima subsidi upah Rp600 ribu/bulan :

  1. WNI yang dibukukan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Lima Juta Rupiah, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening yang aktif

(002)

 

Tag: