6 Orang Dibekuk BNN dalam Sebulan, Diantaranya di Komplek Mall Lembuswana

Tersangka memusnahkan barang bukti dengan memasukkan sabu ke dalam blender berisi air. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim gabungan BNN Kalimantan Timur, mengungkap 4 kasus narkoba di Samarinda, Bontang, dan Kutai Timur. Enam orang jadi tersangka. Diantaranya, ada yang dibekuk di komplek Mall Lembuswana di Samarinda.

Pengungkapan dilakukan mulai 16 November hingga 13 Desember 2020. Ada lebih dari 100 paket sabu yang disita, dari 4 laporan kejadian narkotika (LKN).

Diantaranya, pada 17 November 2020 lalu. Ada 2 orang ditangkap, masing-masing Muhammad Yudi dan Rahmad Mulyadi, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 495 gram.

“Kejadiannya jam 5 sore, dengan lokasi tempat kejadian perkara di komplek Mall Lembuswana,” kata Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalimantan Timur Kompol I Made Suka Jana, di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu (23/12).

Penangkapan sebelumnya juga dilakukan di Samarinda, pada 16 November 2020, dengan tersangka Irfansyah berikut barang bukti 124 paket sabu siap edar.

Usai dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke toilet. (Foto : Niaga Asia)

Berikutnya, juga di 17 November 2020, pengungkapan dilakukan di Bontang. Ada 2 tersangka di Bontang, Andre Fibrianto dan Ardiansyah, dengan dua paket sabu seberat 9,24 gram.

“Berikutnya, pada 13 Desember, ditangkap Isfanah, di Muara Ancalong, Kutai Timur. Barang bukti kita sita ada 3 paket sabu seberat 82,96 gram,” terang Made.

Made menerangkan, hari ini, dilakukan pemusnahan terhadap semua barang bukti yang disita BNN, usai mendapatkan ketetapan dari Kejari Samarinda, Kejari Bontang dan Kejari Kutai Timur.

“Sesuai amanah Undang-undang, usai ketetapan status, barang bukti harus segera dimusnahkan,” tegas Made.

“Barang bukti sabu mungkin tidak seberapa banyak. Tapi meski paketan (kecil), ini sangat meresahkan masyarakat,” demikian Made. (006)

Tag: