
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdampak pada sekitar 64.000 warga di Kalimantan Timur per Februari 2026. Kebijakan ini membuat puluhan ribu warga Kaltim kategori miskin dan tidak mampu, kehilangan akses pengobatan gratis.
Perlu diketahui, PBI-JK merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu.
Seluruh iuran peserta PBI dibayarkan penuh oleh negara, sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
Pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan pemutakhiran data melalui SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Peserta yang tidak lagi memenuhi syarat berada di desil 1-5, otomatis tidak diaktifkan sebagai peserta PBl-JK.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan bahwa per Februari 2026 ini Kemensos telah menonaktifkan sekitar 64.000 masyarakat Kaltim peserta PBI-JK.
“Bulan Februari ini Kementerian menonaktifkan 64.000 untuk Kaltim. Tapi nama-namanya yang di nonaktifkan kami belum tahu,” kata Jaya, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa 10 Februari 2026.
Meskipun begitu, Jaya meminta masyarakat peserta PBI-JK untuk tidak panik. Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyiapkan skema penyelamatan bagi masyarakat PBI-JK yang kepesertaannya di nonaktifkan.
Di mana peserta yang telah diputus kepesertaannya PBI-JK nya, akan dialihkan sebagai penerima bantuan kesehatan Gratispol.
“Kita ada layanan Gratispol, maka kita akan aktifkan kembali melalui program tersebut. Karena kalau kita ingin mengaktifkan kembali PBI-JK perlu waktu lama,” ujar Jaya.
Mekanisme peralihan jaminan kesehatan ke program Gratispol ini dirancang sangat fleksibel, karena dapat langsung digunakan begitu diaktifkan oleh petugas berwenang di fasilitas kesehatan setempat.
Adapun syarat penting untuk mendapatkan fasilitas pengaktifan instan masyarakat penerima Gratispol kesehatan ini, pasien harus tercatat dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kaltim.
Dinkes Kaltim memastikan warga Kaltim yang datang untuk mengakses layanan medis tidak akan ditolak, dan statusnya akan langsung dialihkan ke tanggungan pemerintah daerah saat itu juga.
“Gratispol ini sudah bisa mencangkup berbagai layanan kesehatan, termasuk cuci darah, karena skemanya sama seperti BPJS Kesehatan,” demikian Jaya Mualimin.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: GratisPolJaminan KesehatanKaltimPelayanan Publik