64 Sekolah Belum Setor LPj Dana Bantuan Operasional Sekolah

Kadisbidbud Nunukan Junaidi mengunjungi sekolah-sekolah yang belum menyerahkan LPJ BOS Nasional dan BOS daerah. (Foto : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sejumlah sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nasional dan BOS daerah di Nunukan, Kalimantan Utara, belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dan pengelolaan anggaran triwulan I dan II, yang telah mereka terima bulan Januari dan Maret 2019.

“Semua sekolah di wilayah 3 kecamatan Sebuku, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Lumbis Ogong belum menyerakan LPj,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan Junaidi, Jumat (6/9).

Keterlambatan penyerahan LPj BOS nasional dan BOS daerah, disebabkan keterbatasan jaringan internet dan jauhnya lokasi sekolah dari perkotaan. Selain itu, masih adanya ketidakpahaman operator sekolah, dalam pembuatan rincian laporan penggunaan keuangan.

Berbeda dengan sekolah di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik, semua sekolah telah menyerahkan LPj, sesuai dengan jadwal yang diarapkan yaitu, sebelum menerima transfer BOS nasional dan BOS daerah di triwulan berikutnya. “LPj triwulan pertama dan kedua belum selesai, bulan September ini masuk lagi transfer Bosnas triwulan III langsung ke tiap sekolah,” kata Junaidi.

Karena alasan itulah, Junaidi bersama bidang sungram melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah, meminta 64 sekolah dari 162 sekolah penerima bantuan, agar segera menyerahkan LPJ ke masing-masing UPT Disdikbud di kecamatan.

Keterlambatan penyerahan LPJ sekolah beberapa sekolah berpengaruh terhadap sekolah lain yang telah menyelesaikan laporan, sebab secara aturan, laporan penggunaan Bosnas dan Bosda dilaporkan secara keseluruhan. “Laporan Disdikbud ke pusat secara kolektif semua sekolah. Kalau ada 1 sekolah tidak menyampaikan LPj, maka laporan dianggap batal atau nol,” ungkapnya.

Penerimaan dana Bosnas Kabupaten Nunukan tahun 2019 sebesar Rp 26,5 miliar per tahun. Besaran dana itu, sama persis tahun 2018. Sedangkan dana BOS daerah yang tersalur ke sekolah SD dan SMP sekitar Rp 10 miliar.

Penyaluran dana BOS nasional tahun 2019 masuk dalam batang tubuh APBD Nunuka. Untuk alokasi anggaran Disdikbud Nunukan, sama halnya dengan dana tunjangan Harlindung dan tunjangan khusus guru yang totalnya sekitar Rp 67 miliar. “Kedengarannya besar anggaran Disdikbud. Padahal sebagian anggaran itu milik sekolah dan guru yang langsung mereka terima,” sebutnya.

Junaidi menyebutkan, sistem penyaluran BOS nasional dan BOS daerah yang rutin tiap triwulan, diharapkan perlu diperbaiki dengan cara penghentian transfer dana, jika sekolah-sekolah belum menyelesaikan LPJ dana triwulan sebelumnya.

Junaidi juga menilai, transfer dana yang tanpa memperhatikan LPj tiap triwulan, sangatlah merugikan Disdikbud selaku instansi penanggungjawab sekolah, sekaligus sebagai instansi yang akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami Disdik tiap tahun diperiksa BPK, mempertanggungjawabkan Bosnas dan Bosda. Padahal kami bukan penerima uang dan pengelola keuangan,” demikian Junaidi. (002)