68 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi Khusus Natal 2020

Kalapas Nunukan Taufik Hidayat menyerahkan SK remisi khusus natal kepada WBP (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 68 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat remisi khusus  perayaan Natal 25 Desember 2020.

Kepala Lapas (Kalapas) Nunukan Taufik Hidayat melalui Kasi Bina Didik dan Giat Kerja Lapas Kelas II Nunukan, Hendra Maha Putra mengatakan, WBP menerima remisi terdiri beberapa perkara. Mulai dari narkotika, perlindungan anak dan pidana umum pencurian serta pembunuhan.

“Untuk kasus narkotika 28 orang, kasus perlindungan anak 28 orang, kasus pidana umum kejahatan pencurian dan pembunuhan sebanyak 12 orang,” kata Taufik, Jum’at (25/12).

Masing-masing BWP akan menerima jumlah waktu remisi berbeda – beda mulai dari paling sedikit 15 hari hingga paling lama 2 bulan.

Penerima remisi sendiri adalah WBP yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan.

Pemberian remisi dan perayaan Natal tahun 2020 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, karena dilaksanakan dalam suasana pendemi Covid-19 yang tentunya, harus mengikuti protokol kesehatan.

“Toleransi beragama di Lapas Nunuakan sangat tinggi, mereka saling menghormati dan memberikan hak merayakan hari keagamaan masing-masing,” sebutnya.

Kalapas Nunukan saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, revitalisasi pembinaan WBP dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan dalam mendorong perubahan perilaku penurunan tingkat resiko narapidana.

Remisi adalah sebagai salah satu indikator pencapaian revitalisasi pembinaan narapidana dan juga memberikan titik tekan perubahan perilaku. Lewat prilaku itulah, Lapas dan Rutan mengusulkan WBP yang layak mendapatkan pengurangan hukuman.

“Pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan saudara mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Menkumham.

Dia menambahkan, remisi adalah salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati WBP, agar terus berupaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Kedepan, semoga pemberian remisi ini dapat meresapi momentum natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberkati keikhlasan dan ketulusan untuk menjadi manusia yang bermartabat,  bermanfaat, dan berakhlak mulia.

“Untuk keluarga besar Kemenkumham tetaplah bersinergi dalam bekerja. Tetaplah menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas kepada bangsa dan negara,” bebernya.

Selain membacakan sambutan Kementerian Hukum dan HAM, Kalapas Nunukan diakhir sambutannya menyampaikan, bahwa jumlah WBP di Lapas Nunukan hingga hari ini sebanyak 1.098 orang dari kapasitas normal 300 orang.

Dengan kondisi over kapasitisi, Lapas Nunukan memiliki tingkat kerawatan cukup tinggi terhadap penularan penyakit, hal ini disebabkan berkurangnya surkulasi udara dalam tiap-tiap kamar hunian WBP.

“Harapan kami kedepan pemerintah dapat segera membangun Lapas baru di wilayah Kalimantan Utara,” pungkasnya. (002)

Tag: