SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Setelah melakukan kerja keras, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim akhirnya berhasil menyelesaikan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahap pertama, SK yang diterbitkan sebanyak 685 SK Petikan dari 1.796 yang dinyatakan lolos administrasi dan sudah lengkap berkasnya.
“Dari yang lengkap berkasanya baru 685 berkas yang bisa diterbitkan SK Pengangkatannya, sisa terus berproses sesuai mekanisme yang ada,” terang Kepala BKD Kaltim Drs Diddy Rusdiansyah Anandani, MM.
Kepada Tim Publikasi Biro ADPIM Setda Kaltim, pria yang akrab disapa Didy ini menerangkan, SK PPPK tahap pertama mulai dibagikan Selasa (7/6) besok.
“Insya Allah, Selasa besok Gubernur akan menyerahkan langsung untuk 177 orang, sementara Wagub akan menyerahkan di Paser sebanyak 62 SK,” terangnya.
Secara rinci Didy menyebutkan SK PPPK yang sudah diterbitkan yakni untuk Samarinda sebanyak 177 SK, Balikpapan (78), PPU (27), Kutim (99), Bontang (16), Kukar (111), Kutai Barat (46), Mahakam Ulu (5), Paser (62) dan Berau berjumlah 64 SK.
“Penyerahannya ada langsung yakni untuk Samarinda dan Paser, sedangka daerah lain secara daring pada pukul 13.00 Wita,” jelas Didy yang saat memberi keterangan didampingi Kepala Biro ADPIM Setda Kaltim, M Syafranuddin.
Ditambahkan Didy, proses penerbitan SK memerlukan waktu lama meski secara digital lewat SAPK karena semua berkas discan satu persatu. Kendalanya, lanjut Didy, jika ada kekurangan berkas akan diminta kembali melalui BKD kemudian meneruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
“Berkas yang kurang itu biasanya adalah masa kerja, karena masa kerja minimal harus tiga tahun,” bebernya.
[ADV|Biro Adpim|Diskominfo Kaltim)
Tag: PPPK