691 Marbot Masjid di Kaltim Wajib Umrah ke Makkah Sebelum 31 Desember

Kabag Kesra Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Lora Sari (Foto istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui program gratispol, tahun ni memberangkatkan 691 marbot masjid yang menjadi penerima manfaat program umrah gratispol. Para marbot masjid ini diharuskan untuk menunaikan umrah sebelum 31 Desember 2025.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Lora Sari menerangkan, program gratispol sejauh ini mulai terealisasikan satu per satu.

Salah satunya program umrah dan perjalanan religi gratis untuk marbot dan penjaga rumah ibadah. Untuk tahun 2025 ini, ada 880 marbot maupun penjaga rumah ibadah yang diberangkatkan untuk menunaikan ibadah dan perjalanan religi ke masing-masing tujuan.

“Tahun 2025, untuk perjalanan religi kita anggarkan 880 orang penjaga rumah ibadah, baik muslim maupun non muslim,” kata Sari, di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa 12 Agustus 2025.

Anggaran yang dialokasikan untuk 880 penjaga rumah ibadah terdiri dari 691 orang beragama Islam dan 189 orang non muslim. Mereka berasal dari berbagai agama, termasuk Hindu, Buddha, Khonghucu, dan Kristen.

Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan uang senilai Rp35 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing setelah dipotong pajak.

Dana ini wajib digunakan untuk keperluan perjalanan ibadah, seperti umrah bagi umat Islam dan perjalanan suci lainnya bagi non muslim.

“Pencairan sudah dilakukan sejak 2 minggu lalu. Kalau hingga batas waktu 31 Desember 2025 tidak digunakan oleh marbot maupun penjaga rumah ibadah untuk perjalanan umrah dan religi, maka uangnya akan dikembalikan ke negara. Karena dianggap tidak tepat sasaran,” jelas Sari.

Terkait jadwal keberangkatan dan agen travel umrah, Pemprov Kaltim memberikan kebebasan kepada para penerima manfaat untuk menentukan jadwal dan agen travel yang dipercaya. Terpenting para penerima manfaat ini wajib berangkat sebelum tanggal 31 Desember 2025.

Keleluasaan dalam memilih agen travel umrah dan jadwal keberangkatan ini penting, mengingat keberangkatan ke beberapa negara tujuan masih terkendala penerbangan, sehingga menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di negara tujuan.

“Jadi terserah mereka mau berangkatnya kapan. Cuman sebelum 31 Desember 2025,” ucapnya.

Untuk memastikan dana Rp35 juta digunakan sesuai peruntukannya, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Bankaltimtara untuk menahan (hold) dana tersebut di rekening penerima.

“Uang itu akan dicairkan oleh bank setelah penerima menunjuk agen perjalanan yang mereka pilih. Mekanisme ini untuk menjaga agar anggaran digunakan tepat sasaran untuk perjalanan religi,” terang Sari.

Dari total 3.187 marbot dan penjaga rumah ibadah se-Kaltim yang terdata, Sari menjelaskan terdapat beberapa penerima yang mengundurkan diri karena kondisi fisik tidak memungkinkan, atau telah meninggal dunia.

“Memang ada beberapa seperti penjaga rumah ibadah yang meninggal sudah dicairkan itu dikembalikan lagi ke (kas) negara ataupun mengundurkan diri karena kondisi fisik. Mereka lapor dan membuat surat pengunduran diri,” demikian Lora Sari.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: