
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan masih menjadi perhatian di Kota Balikpapan.
Hingga Senin 30 Maret 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan mencatat sebanyak 72 pengaduan dari pekerja terkait hak THR keagamaan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan, laporan yang diterima menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Laporan yang masuk ada empat bentuk persoalan, yakni THR dibayarkan tetapi nominalnya tidak sesuai aturan, tidak dibayar sama sekali, pembayaran ditunda, dan ada juga pekerja yang mengalami PHK menjelang Lebaran,” katanya.
Diterangkan, aduan tersebut tidak terpusat pada satu jenis usaha tertentu. Keluhan datang dari berbagai sektor, mulai dari perusahaan jasa penunjang migas, usaha katering, hingga toko ritel modern.
Kondisi ini menunjukkan persoalan pembayaran THR masih ditemukan di berbagai bidang usaha di Balikpapan.
Sebagai tindak lanjut, Disnaker Balikpapan telah menghubungi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.
Menurut Adamin, sebagian perusahaan memberikan respons dan menyatakan kesediaan menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.
“Ada yang langsung merespons positif. Mereka menyampaikan siap menuntaskan pembayaran THR sesuai ketentuan,” ujarnya.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memberikan tanggapan.
Untuk laporan yang belum mendapatkan penyelesaian di tingkat kota, Disnaker menyerahkan proses pengawasan lebih lanjut kepada pengawas ketenagakerjaan provinsi karena kewenangan penindakan berada di tingkat tersebut.
“Kasus yang belum bisa kami tindaklanjuti lebih jauh sudah kami teruskan ke pengawas provinsi. Kami menunggu perkembangan hasil penanganannya,” jelasnya.
Pemerintah daerah menilai pembayaran THR menjadi hal penting karena hak pekerja.
Perusahaan diharapkan mematuhi regulasi yang berlaku agar hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan industrial tetap terjaga kondusif.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKetenagakerjaanPosko THRTHR